sanksi administratif-pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan-covid 19-bencana alam-kabupaten kupang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 dan Bencana Alam di Kabupaten Kupang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penanganan dampak ekonorni bagi
masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 dan Bencana
Alam, perlu diberikan insentif berupa penghapusan sanksi
administratif Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan
Perkotaan terutang:
b. bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
mengamanatkan Bupati atau pejabat dapat mengurangi
atau menghapus sanksi berupa bunga, denda dan kenaikan
pajak terutang menurut peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah dalam hal sanksi tersebut dikarenakan
kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terutang
Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus
Disease 2019 Dan Bencana Alam Di Kabupaten Kupang;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur l; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional; Peraturan Menteri Kcuangan Nomor 82 Tahun 2017
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013
Tentang Pajak Bumi, Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 7 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan
Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; Keputusan Bupati Kupang Nomor 121/KEP/HK/2021
Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Angin
Topan dan Banjir di Kabupaten Kupang
- Perbup tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
- 4 halaman
|