PERDA Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 15, TLD Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Pasuruan telah melakukan investasi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan;
b. bahwa guna memberikan landasan hukum terhadap investasi Pemerintah Kota Pasuruan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 16);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Investasi;
3. Jenis dan Pelaksanaan Investasi;
4. Sumber Anggaran;
5. Hasil Investasi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Nomor 4 Seri B);
b. Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002 Nomor 7 Seri E);
c. Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
d. Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04);
e. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 04),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pasuruan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
a. pendapatan daerah Rp 785.184.068.595,00
b. belanja daerah Rp 852.671.584.134,00 (-)
(defisit) Rp (67.487.515.539,00)
c. pembiayaan daerah: 1. penerimaan Rp 67.487.515.539,00
2. pengeluaran Rp 0,00 (-)
pembiayaan neto Rp 67.487.515.539,00
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Pasuruan Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 08);
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 14 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10, TLD Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan merupakan bentuk
komitmen pelaku dunia usaha untuk berperan
serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,
baik bagi perusahaan, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya yang
bersendikan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan dapat terlaksana
secara sistematis, serasi, seimbang serta
memperoleh hasil yang optimal maka harus
disinergikan dengan program pembangunan
Kota Pasuruan;
c. bahwa setiap perusahaan harus memperoleh
kemudahan dan perlindungan dalam berusaha,
serta diberikan kesempatan yang lebih luas
untuk berperan serta dalam pemberdayaan
sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian
lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembara
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun
2012 tentang Forum Tanggung Jawab Dunia
Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejehteraan
Sosial;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
1. Setiap perusahaan wajib melaksanakan program TJSLP, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Dalam rangka optimalisasi program TJSLP, dibentuk Tim Fasilitasi. Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan
pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan;
3. Setiap perusahaan yang melaksanakan program TJSLP wajib menyampaikan rencana,
pelaksanaan dan evaluasi TJSLP kepada Walikota melalui Tim Fasilitasi;
4. Walikota memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menyelenggarakan
program TJSLP. Selain penghargaan, Walikota mempublikasikan perusahaan yang berhasil menyelenggarakan
TJSLP melalui media massa dan dapat menjadikan perusahaan dimaksud sebagai proyek percontohan;
5. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP;
6. Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja Tim Fasilitasi TJSLP, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 12, TLD Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh dan mencapai kesejahteraan sosial;
b. bahwa Pemerintah Kota memiliki tugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. Standar Sarana dan Prasarana;
6. Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
7. Peran Masyarakat;
8. Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
9. Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang berasal dari Masyarakat;
10. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kota Pasuruan memiliki kondisi geologis, geografis, dan demografis yang berpotensi rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa, sehingga dapat menghambat pembangunan;
b. bahwa guna mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan potensi yang ada di Kota Pasuruan, serta pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 02); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06).
Prinsip-prinsip penanggulangan bencana adalah:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan keterpaduan;
d. berdaya guna dan berhasil guna;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. nondiskriminatif; dan
i. nonproletisi.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Tanggung jawab Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai dan/atau belanja tidak terduga;
f. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan;
g. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan
h. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban dan penataan bangunan di wilayah Kota Pasuruan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mewujudkan keserasian dan kelestarian lingkungan, serta berdasarkan kajian ketinggian bangunan gedung, perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/ PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Bangunan Gedung; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/ PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 5. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (8) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(3) Klasifikasi permanensi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. bangunan gedung permanen, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun;
b. bangunan gedung semi permanen, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun; dan
c. bangunan gedung darurat atau sementara, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5 (lima) tahun dan ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan yang dinyatakan kurang dari 5 tahun
(8) Klasifikasi berdasarkan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. bangunan gedung bertingkat tinggi dengan jumlah lantai 9 (sembilan) atau lebih sesuai dengan ketentuan dalam dokumen perencanaan kota;
b. bangunan gedung bertingkat sedang dengan jumlah lantai 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) lantai; dan
c. bangunan gedung bertingkat rendah dengan jumlah.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tingkat ketinggian bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f di Kota Pasuruan ditetapkan paling tinggi 25 (dua puluh lima) lantai, dengan ketinggian maksimal 80 (delapan puluh) meter dari permukaan tanah asli dan untuk lantai dasar paling rendah 1 (satu) lantai dengan kedalaman maksimal 4 (empat) meter dari tanah asli.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Ketinggian bangunan gedung ditetapkan berdasarkan pola intensitas bangunan dengan mempertimbangkan faktor-faktor:
a. sifat lingkungan dan karakteristik lokasi; dan
b. keserasian lingkungan.
4. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), bahwa Bangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas yang tinggi diwajibkan untuk membuat analisis dampak lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan pendanaan kegiatan pengembangan insfrastruktur di Kota Pasuruan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur tentang dana cadangan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun Nomor 25).
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 26) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan pada tahun 2014.
(1a) Dalam hal program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai dilaksanakan pada tahun 2014 maka dapat dilanjutkan pelaksanaannya sampai dengan tahun 2016.
(2) Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan untuk pemberian ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang terkena pembangunan jalan lingkar utara Kota Pasuruan.
(3) Program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1, angka 2, dan angka 3 pada huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f Pasal 6 dihapus, dan pada huruf g Pasal 6 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 1 dan angka 2, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Subbagian Perencanaan;
2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
3. Subbagian Administrasi dan Umum.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Bagan Struktur Organisasi Inspektorat diubah sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat