Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 26) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: (1) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan pada tahun 2014. (1a) Dalam hal program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai dilaksanakan pada tahun 2014 maka dapat dilanjutkan pelaksanaannya sampai dengan tahun 2016. (2) Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan untuk pemberian ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang terkena pembangunan jalan lingkar utara Kota Pasuruan. (3) Program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
27 April 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan