Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetepan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak berwenang:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif PBB Perdesaan dan Perkotaan berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak terutang yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau
b. mengurangkan SPPT, SKPD atau STPD, atau SKPDLB; dan/atau
c. membatalkan SPPT, SKPD, STPD, atau SKPDLB, yang tidak benar.
Kewenangan sebagaimana dimaksud dilimpahkan kepada Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Sistem Pelaporan Online Pajak Daerah di Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak (self assesment), maka diperlukan suatu sistem online yang mampu melaporkan data transaksi yang menjadi acuan dasar pengenaan pajak yang bersangkutan;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penerapan Sistem Pelaporan Online Pajak Daerah di Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 71 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 10 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 22 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 3 Tahun 2011;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk sistem pelaporan transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik.
Penerapan sistem pelaporan online pajak daerah dilaksanakan atas dasar:
a. sasaran penyelenggaraan sistem pelaporan;
b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung;
c. pemasangan, penambahan dan penghentian pemasangan perangkat sistem pelaporan;
d. data transaksi usaha wajib pajak;
e. dokumen SPTPD; dan
f. kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 17 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres No 109 Tahun 2020;
Perpres No 80 Tahun 2019;
Perpres No 18 Tahun 2020;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 100 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 17 Tahun 2021;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 15 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Kedudukan RKPD Kota Pasuruan Tahun 2022 merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 dengan memperhatikan RKP dan RKPD Provinsi Jawa Timur, untuk periode mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. RKPD Kota Pasuruan Tahun 2022 dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan daerah tahun berjalan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pasuruan No 58 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja
pada masing-masing perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 83 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Perda Kota Pasuruan No 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pasuruan No 8 Tahun 2010;
Perda Kota Pasuruan No 3 Tahun 2020;
Perwali Pasuruan No 58 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Pasuruan No 20 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2021 Nomor 20) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor
9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menyusun Pedoman Pengawasan Kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 28 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016;
Perda Kota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Kearsipan bagi Perangkat Daerah dan Pencipta Arsip lainnya di Kota. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk mengadakan pengawasan terpadu terhadap penyelenggaraan Kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Kearsipan. Ruang lingkup pengaturan pedoman Pengawasan
Kearsipan meliputi:
a. Pengawasan Kearsipan Internal;
b. pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan;
c. aspek pengawasan; dan
d. prosedur Pengawasan Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menyusun Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Pemerintah Kota Pasuruan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Pemerintah Kota Pasuruan;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 43 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 28 Tahun 2012;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2012;
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016;
Perda Kota Pasuruan No 9 Tahun 2017.
Maksud dan tujuan pedoman Pengelolaan Arsip Aset ini merupakan acuan bagi Pemerintah Kota dalam rangka melaksanakan Pengelolaan Arsip Aset milik Pemerintah Kota. Sasaran pedoman Pengelolaan Arsip Aset adalah:
a. meningkatkan mutu Pengelolaan Arsip Aset secara baik dan benar;
b. meningkatkan pendayagunaan dan Penyelamatan Arsip Aset dan asetnya;
c. meminimalisasi kesalahan prosedur dalam pengelolaan dan penyelamatan Arsip Aset; dan
d. menghindari kemungkinan hilangnya aset.
Ruang lingkup pedoman Pengelolaan Arsip Aset meliputi:
a. Pengelolaan Arsip Aset;
b. organisasi pengelolaan;
c. pengendalian dan evaluasi; dan d. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan No 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan pelaksanaan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 46 Tahun 1982;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 38 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 133 Tahun 2018;
Perwali Pasuruan No 54 Tahun 2016;
Perwali Pasuruan No 15 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah;
2. Ketentuan dalam lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASAR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SATU TAHUN
PRA SEKOLAH DASAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan untuk mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuuh dan berkembang secara baik dan benar, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar; b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra Sekolah Dasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 654); 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687); 12. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lemabaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PESERTA DIDIK, JADWAL DAN WAKTU PENYELENGGARAAN, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB, PENDANAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, perlu adanya pedoman pelaksanaan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 8); 15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 13).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 27 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2021
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara berdaya guna, berhasil guna dan memadai; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1829); 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 994); 16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP, TATA KELOLA SPBE, ORGANISASI DAN MANAJEMEN, MONITORING DAN EVALUASI, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat