Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Pemerintah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan tujuan pedoman Pengelolaan Arsip Aset ini merupakan acuan bagi Pemerintah Kota dalam rangka melaksanakan Pengelolaan Arsip Aset milik Pemerintah Kota. Sasaran pedoman Pengelolaan Arsip Aset adalah: a. meningkatkan mutu Pengelolaan Arsip Aset secara baik dan benar; b. meningkatkan pendayagunaan dan Penyelamatan Arsip Aset dan asetnya; c. meminimalisasi kesalahan prosedur dalam pengelolaan dan penyelamatan Arsip Aset; dan d. menghindari kemungkinan hilangnya aset. Ruang lingkup pedoman Pengelolaan Arsip Aset meliputi: a. Pengelolaan Arsip Aset; b. organisasi pengelolaan; c. pengendalian dan evaluasi; dan d. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Pemerintah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
01 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 29
Subjek
ARSIP - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan