Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk sistem pelaporan transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik. Penerapan sistem pelaporan online pajak daerah dilaksanakan atas dasar: a. sasaran penyelenggaraan sistem pelaporan; b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung; c. pemasangan, penambahan dan penghentian pemasangan perangkat sistem pelaporan; d. data transaksi usaha wajib pajak; e. dokumen SPTPD; dan f. kewajiban dan larangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat