Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 33 Tahun 2021

Penerapan Sistem Pelaporan Online Pajak Daerah di Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk sistem pelaporan transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik. Penerapan sistem pelaporan online pajak daerah dilaksanakan atas dasar: a. sasaran penyelenggaraan sistem pelaporan; b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung; c. pemasangan, penambahan dan penghentian pemasangan perangkat sistem pelaporan; d. data transaksi usaha wajib pajak; e. dokumen SPTPD; dan f. kewajiban dan larangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pelaporan Online Pajak Daerah di Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
06 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan