Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Kearsipan bagi Perangkat Daerah dan Pencipta Arsip lainnya di Kota. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini untuk mengadakan pengawasan terpadu terhadap penyelenggaraan Kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Kearsipan. Ruang lingkup pengaturan pedoman Pengawasan Kearsipan meliputi: a. Pengawasan Kearsipan Internal; b. pembentukan Tim Pengawasan Kearsipan; c. aspek pengawasan; dan d. prosedur Pengawasan Kearsipan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat