Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2021

Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetepan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak berwenang: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif PBB Perdesaan dan Perkotaan berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak terutang yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau b. mengurangkan SPPT, SKPD atau STPD, atau SKPDLB; dan/atau c. membatalkan SPPT, SKPD, STPD, atau SKPDLB, yang tidak benar. Kewenangan sebagaimana dimaksud dilimpahkan kepada Kepala Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetepan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2021 No 34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan