Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak berwenang: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif PBB Perdesaan dan Perkotaan berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak terutang yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak; dan/atau b. mengurangkan SPPT, SKPD atau STPD, atau SKPDLB; dan/atau c. membatalkan SPPT, SKPD, STPD, atau SKPDLB, yang tidak benar. Kewenangan sebagaimana dimaksud dilimpahkan kepada Kepala Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat