Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Pdau) Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemanfaatan barang milik daerah dan dalam rangka pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung, maka perlu dilakukan Penarikan Penyertaan Modal (Divestasi) dan penambahan Penyertaan Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu kembali merubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• Undangan 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pengurusan Badan U saha Milik Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2009 Nomor 04 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 06, Seri E), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2015 Nomor 6 Seri E);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 12 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung ( Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 6 Seri E) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 30 Tahun 2012 (Lembaran Tahun 2013 Nomor 04 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
b. Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Tahun 2014 Nomor 02 Seri E); Daerah Kabupaten Tulungagung
c. Nomor 13 Tahun 2015 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 06 Seri E);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat
(3), Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 16 ayat (2), Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana
dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang
Kepada Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
Mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berupa Sarana, Prasarana atau Utilitas berupa tanah dengan bangunan dan/ atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi Daerah; Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menyesuaikan penyebutan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Restribusi Izin Mendirikan Bangunan Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu menyusun kembali Peraturan Bupati Tulungagung tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, sistem dan prosedur pemungutan BPHTB, fasilitasi, serta dokumen administrasi di bidang BPHTB. Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB. Prosedur yang dimaksud meliputi prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Prosedur pembayaran BPHTB; Prosedur penelirian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB); prosedur pedaftaran akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; prosedur pelaporan BPHTB; prosedur penagihan; prosedur keberatan atas ketetapan BPHTB pada SKPDKB/SKPDKBT/SKPDBLB/SKPDBN; prosedur pengurangan; dan prosedur pembayaran kembali kelebihan pembayaran BPHTB. Dalam rangka melaksanakan sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Bapenda mempersiapkan UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB, Bidang Pendataan dan Penetapan, serta Bidang Pembukuan dan Penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi karena tidak sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten/kota;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut kedua Peraturan Daerah
tersebut dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 39 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat serata tunjangan transportasi bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah;
- Peraturan Bupati tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, serta tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. Besaran tunjangan perumahan diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD sebesar Rp 18.500.000,00 , Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 13.500.000,00 , Anggota DPRD sebesar Rp 8.600.000,00. Besaran tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada anggota DPRD masing-masing sebesar Rp 8.800.000,00. Anggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Anggaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD dibebankan dalam APBD Pos Sekretariat DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a . bahwa dengan adanya perkembangan masyarakat yang
dinamis akan berdampak pada kebutuhan lahan untuk
pembangunan sangat meningkat, sehingga dapat
berakibat pada berkurangnya lahan pertanian pangan di
Kabupaten Tulungagung dikarenakan adanya alih fungsi
lahan pertanian;
b . bahwa untuk mewujudkan upaya kemandirian,
ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten
Tulungagung, maka terhadap alih fungsi lahan pertanian
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disusun
pedoman dalam pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18
Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
Perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan ini :
a. Ketentuan pasal 2 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini;
b. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IlIA, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 4A tentang strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. Ketentuan pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten tulungagung nomor 19 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Tulungagung, perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam rangka perlindungan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pengelolaan persampahan;
-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Thaun 2010 tentang pengelolaan persampahan. Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini diantara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyeleggaraan pengelolaan persampahan, mekanisme jasa pengelolaan persampahan, peran serta masyarakat, ketentuan perizinan, ketentuan retribusi, alokasi pemanfaatan retribusi, serta sanksi administratif. Pengelolaan persampahan dilaksanakan melalui tahapan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pengolahan sampah. Jenis sampah yang dikelola oleh Dinas adalah sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 rumah tangga, tidak termasuk limbah industri dan medis. Kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengelolaan di sumber sampah, pengelolaan sampah di TPS skala Kelurahan/Desa, pengelolaan sampah pasar, pengelolaan sampah di sekolahan, Rumah Sakit, Instansi dan Swasta. Kegiatan pengelolaan persampahan oleh pelaku
usaha/kegiatan dan masyarakat dapat dilakukan secara swakelola dan/ atau melalui kerjasama dengan penyedia jasa pengelolaan persampahan. Jenis jasa pelayanan sampah terdiri dari pelayanan langsung dalam bentuk pengambilan dan pengangkutan sampah mulai dari tempat sampah domestik sampai ke TPA dan pelayanan tidak langsung. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pemanfaatan pemungutan retribusi digunakan untuk mendanai pelaksanaan pelayanan persampahan / kebersihan. Alokasi pemanfaatan retribusi ditetapkan Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara sebesar 60% untuk Desa/Kelurahan, Dinas, dan Dinas Peindustrian dan Perdagangan, Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi tempat pembuangan pengolahan sementara ke lokasi pemrosesan akhir sebesar 20% untuk Dinas, Penyedia lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sebesar 20% untuk Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 – 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2014-2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2014-2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2014-2018.
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 18 tahun 2016 tentang rencana kerja pembangunan daerah kabupaten tulungagung tahun 2017
ABSTRAK:
-bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Ka bu paten Tulungagung Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 ten tang RPJMD Ka bu paten Tulungagung Tahun 2014-2018; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2005-2025; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 diubah. Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, merupakan dokumen perencanaan dan dipergunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA-APBD), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Bel-aHja Daerah (PPAS P-APBD) Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2017
Hak Asasi Manusia; Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana aksi daerah kabupaten layak anak di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu komitmen Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak anak, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 ten tang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten / Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan; Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 16 Tahun 20 12 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah kabupaten layak anak di Kabupaten Tulungagung. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung yang selanjutnya disebut RAD KLA merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan daerah dengan pengintegrasikan pemenuhan hak anak menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. RAD KLA disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan; BAB II Kebijakan dan Strategi; BAB III Rencana Aksi; BAB IV Peran, Tanggung Jawab dan Tugas Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak; BAB V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Matrik Perencanaan Program Kabupaten Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat