Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2017

Sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup, sistem dan prosedur pemungutan BPHTB, fasilitasi, serta dokumen administrasi di bidang BPHTB. Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menerima, menatausahakan, dan melaporkan penerimaan BPHTB. Prosedur yang dimaksud meliputi prosedur pengurusan Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; Prosedur pembayaran BPHTB; Prosedur penelirian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB); prosedur pedaftaran akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; prosedur pelaporan BPHTB; prosedur penagihan; prosedur keberatan atas ketetapan BPHTB pada SKPDKB/SKPDKBT/SKPDBLB/SKPDBN; prosedur pengurangan; dan prosedur pembayaran kembali kelebihan pembayaran BPHTB. Dalam rangka melaksanakan sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Bapenda mempersiapkan UPT Pelayanan PBB P2 dan BPHTB, Bidang Pendataan dan Penetapan, serta Bidang Pembukuan dan Penagihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
16 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2016
Tanggal Berlaku
16 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan