Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan ini : a. Ketentuan pasal 2 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini; b. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IlIA, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A tentang strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan; c. Ketentuan pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagaimana dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
18 Desember 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 17 Seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1024 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan