Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk teknis penggunaan dana bantuan khusus siswa miskin tingkat sekolah dasar, madrasah ibtida’iyah, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, SMP luar biasa, SMA, SMK, MA, SMA luar biasa di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan 12
(dua belas) tahun serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu
diberikan bantuan penyelenggaraan pendidikan bagi Siswa dari
keluarga miskin tingkat SD, MI, SD-LB, SMP, MTs, SMP-LB,
SMA, SMK, MA, SMA-LB di Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, serta untuk mengupayakan pelaksanaan pemberian
Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, perlu menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Khusus Siswa Miskin Tingkat SD, MI, SD-LB,
SMP, MTs, SMP-LB, SMA, SMK, MA, SMA-LB di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 14 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Bantuan Khusus Siswa Miskin Tingkat SD, MI, SD-LB,
SMP, MTs, SMP-LB, SMA, SMK, MA, SMA-LB di Kabupaten
Tulungagung Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengumutan pajak air tanah Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembangnya kondisi sosial ekonomi
masyarakat maka perlu menyesuaikan dasar perhitungan
Nilai Perolehan Air Tanah yang tercantum dalam Peraturan
Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemungutan Air Tanah Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu mengatur kembali Pedoman
Pemungutan Air Tanah Kabupaten Tulungagung dengan
Peraturan Bupati Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Pemungutan Air Tanah Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; objek dan subjek pajak; bentuk tata cara dan pemberlakukan NPWPD; meter air atau alat pengukur debit air; pendataan; penetapan volume; ketetapan pajak; sistem dan prosedur; pemeriksaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Air
Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 yang telah disusun perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2012
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
15. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah meliputi: 1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; 2. Dinas Kesehatan; 3. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak; 4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 5. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Sumber Daya Air; 6. Satuan Polisi Pamong Praja; 7. Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 8. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 10. Dinas Ketahanan Pangan; 11. Dinas Lingkungan Hidup; 12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 13. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 14. Dinas Perhubungan; 15. Dinas Komunikasi dan Informatika; 16. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; 17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 18. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; 20. Dinas Perikanan; 21. Dinas Pertanian; 22. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; 23. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 24. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 25. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 26. Badan Pendapatan Daerah; 27. Badan Kepegawaian Daerah; 28. Bagian Administrasi Pemerintahan; 29. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan; 30. Bagian Hukum; 31. Bagian Administrasi Pembangunan; 32. Bagian Administrasi Perekonomian; 33. Bagian Humas dan Protokol; 34. Bagian Organisasi;
5
35. Bagian Umum; 36. Sekretariat DPRD; 37. Inspektorat Daerah; 38. Kecamatan Tulungagung; 39. Kecamatan Boyolangu; 40. Kecamatan Kedungwaru; 41. Kecamatan Ngantru; 42. Kecamatan Kauman; 43. Kecamatan Pagerwojo; 44. Kecamatan Sendang; 45. Kecamatan Karangrejo; 46. Kecamatan Gondang; 47. Kecamatan Sumbergempol; 48. Kecamatan Ngunut; 49. Kecamatan Pucanglaban; 50. Kecamatan Rejotangan; 51. Kecamatan Kalidawir; 52. Kecamatan Besuki; 53. Kecamatan Campurdarat; 54. Kecamatan Bandung; 55. Kecamatan Pakel; 56. Kecamatan Tanggunggunung; 57. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN JARING PENGAMAN SOSIAL (SOCIAL SAFETY NET) BAGI
MASYARAKATYANG TERDAMPAK PANDEMI CORONAVIRUSDISEASE2019
{COVID-19) DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi
Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 {Covid-19)
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah, guna penanganan dampak ekonomi di Kabupaten
Tulungagung, perlu dilaksanakan Program Jaring Pengaman
Sosial (Social Safety Net);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan dalam rangka efektivitas pelaksanaan
Program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net), perlu
disusun pedoman Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net)
bagi masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tulungagung yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2018
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net)
bagi masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria pemberian bantuan; pendataan; tim pengolah data; tahapan pandataan; besaran bantuan; pertanggungjawaban dan pelaporan; monitoring evaluasi dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa.
Ketentuan frasa dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 25) yang
berbunyi:
a. Dinas Pendapatan selanjutnya dibaca Badan Pendapatan
Daerah;
b. Dipenda selanjutnya dibaca Bapenda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata cara penganggaran,pelaksanaan ,penatausahaan,pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bansos di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, harmonisasi dan menjamin partisipasi masyarakat dalam rangka dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu mengatur pengelolaan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Tulungagung perlu dicabut dan disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, maka perlu disusun tata cara penganggaran pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 40, Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2007 Nomor 03 Seri E);
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 29 Tahun 2012;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. hibah;
3. Bantuan Sosial;
4. Ketentuan Lain-lain;
5. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati 1n1, maka Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Tulungagung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 diundangkan.
(2) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Hibah dan Bantuan Sosial Tahun 2016 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 dan telah sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
(3) Penerbitan SPP dan SPM oleh PPKD masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 34 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tulungagung No. 26 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Tulungaung nomor 2 tahun 2015 tentang kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(7), Pasal 32 ayat (2), Pasal 48 ayat (4), Pasal 55 ayat (2), Pasal
57 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, maka
perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah
dimaksud dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2015
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. memuat antara lain: ketentuan umum; panitia pemilihan; persyaratan calon kepala desa; pelaksanaan ujian; pendaftaran pemilih; biaya pemilihan kepala desa; jenis perlengkapana pemilihan kepala desa; pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara; sanksi pelanggaran; penatikan danpengucapan sumpah; pertanggungjawaban kepala desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
jumlah 98 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1
Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
7 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupten Tulungagung
Tahun 2021 Nomor 1 Seri D).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung iawab; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tujuan pendidikan karakter adalah untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, disiplin, bekerja keras, mandiri, peduli dan bertanggung jawab pada peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan jauh dari perilaku koruptif; c. bahwa untuk mendukung penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip; ruang lingkup; implementasi pendidikan antikorupsi; materi pembelajaran; metode pembelajaran; penilaian; kompetensi pendidik; kerjasama; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat