Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016

Tata cara penganggaran,pelaksanaan ,penatausahaan,pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bansos di kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. hibah; 3. Bantuan Sosial; 4. Ketentuan Lain-lain; 5. Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tata cara penganggaran,pelaksanaan ,penatausahaan,pertanggungjawaban dan pelaporan hibah dan bansos di kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan