Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2019

Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip; ruang lingkup; implementasi pendidikan antikorupsi; materi pembelajaran; metode pembelajaran; penilaian; kompetensi pendidik; kerjasama; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
05 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2019
Tanggal Berlaku
05 September 2019
Sumber
BD 34/2019
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan