ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung iawab; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tujuan pendidikan karakter adalah untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, disiplin, bekerja keras, mandiri, peduli dan bertanggung jawab pada peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan jauh dari perilaku koruptif; c. bahwa untuk mendukung penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip; ruang lingkup; implementasi pendidikan antikorupsi; materi pembelajaran; metode pembelajaran; penilaian; kompetensi pendidik; kerjasama; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; dan penutup
|