Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa; memuat antara lain: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E; 4. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 31A; 5. Diantara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 69A; 6. Ketentuan Pasal 77 diubah; 7. Ketentuan Pasal 78 diubah; 8. Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 83A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat