Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 26 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa; memuat antara lain: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E; 4. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 31A; 5. Diantara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 69A; 6. Ketentuan Pasal 77 diubah; 7. Ketentuan Pasal 78 diubah; 8. Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 83A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 26 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
22 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2021
Tanggal Berlaku
22 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 26
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1210 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tulungagung No. 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Tulungaung nomor 2 tahun 2015 tentang kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan