peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. memuat antara lain: ketentuan umum; panitia pemilihan; persyaratan calon kepala desa; pelaksanaan ujian; pendaftaran pemilih; biaya pemilihan kepala desa; jenis perlengkapana pemilihan kepala desa; pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara; sanksi pelanggaran; penatikan danpengucapan sumpah; pertanggungjawaban kepala desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat