Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 34 Tahun 2015

Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Tulungaung nomor 2 tahun 2015 tentang kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. memuat antara lain: ketentuan umum; panitia pemilihan; persyaratan calon kepala desa; pelaksanaan ujian; pendaftaran pemilih; biaya pemilihan kepala desa; jenis perlengkapana pemilihan kepala desa; pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara; sanksi pelanggaran; penatikan danpengucapan sumpah; pertanggungjawaban kepala desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Tulungaung nomor 2 tahun 2015 tentang kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
07 September 2015
Tanggal Pengundangan
07 September 2015
Tanggal Berlaku
07 September 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 34
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tulungagung No. 26 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan