Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Tulungagung Nomor
25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun
2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa.
- Ketentuan frasa dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 25) yang
berbunyi:
a. Dinas Pendapatan selanjutnya dibaca Badan Pendapatan
Daerah;
b. Dipenda selanjutnya dibaca Bapenda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- 3 Halaman
|