Ketentuan frasa dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 25) yang berbunyi: a. Dinas Pendapatan selanjutnya dibaca Badan Pendapatan Daerah; b. Dipenda selanjutnya dibaca Bapenda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat