Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS yang Bersumber dari APBD Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Sampang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 75
Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tunjangan Hari Raya;
3. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
4. Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya;
5. Tata Cara Pembayaran;
6. Pengendalian Internal;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG
PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN (UP) UNTUK SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Moda Transportasi Sarana dan Prasarana Perdesaan berupa Kapal Fiber Glas di Kab. Sampang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan Tahun Anggaran 2013 dari Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabupaten Sampang mendapatkan bantuan 2 (dua) unit kapal fiber glass;
b. bahwa pengelolaan moda transportasi perdesaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan berupa Kapa Fiber Glass Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan Di Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 37);
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan Kapal Fiber Glass Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.
Pedoman Pelaksanaan disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. MAKSUD DAN TUJUAN;
III. KEBIJAKAN PENGELOLAAN MODA TRANSPORTASI SARANA DAN
PRASARANA PERDESAAN;
IV. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
V. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 60 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu peningkatan sarana prasarana pendidikan, pengawasan, pengendalian, serta pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan sumber daya manusia, maka penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang perlu diatur sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 23 Tahun 2002;
4. UU No 20 Tahun 2003;
5. UU No 1 Tahun 2004;
6. UU No 14 Tahun 2005;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. UU No 23 Tahun 2014;
9. PP No 9 Tahun 2003;
10. PP No 19 Tahun 2005;
11. PP No 55 Tahun 2007;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 47 Tahun 2008;
14. PP No 48 Tahun 2008;
15. PP No 74 Tahun 2008;
16. PP No 17 Tahun 2010;
17. PP No 53 Tahun 2010;
18. Permendiknas No 29 Tahun 2005;
19 Permendagri No 13 Tahun 2006;
20. Permendiknas No 23 Tahun 2006;
21. Permendiknas No 24 Tahun 2006;
22. Permendiknas No 12 Tahun 2007;
23. Permendiknas No 13 Tahun 2007;
24. Permendiknas No 14 Tahun 2007;
25. Permendiknas No 16 Tahun 2007;
26. Permendiknas No 22 Tahun 2007;
27. Permendiknas No 24 Tahun 2007;
28. Permendiknas No 41 Tahun 2007;
29. Permendiknas No 3 Tahun 2008;
30. Permendiknas No 10 Tahun 2009;
31. Permendiknas No 10 Tahun 2009;
32. Permendiknas No 79 Tahun 2009;
33. Permendiknas No 15 Tahun 2010;
34. Permendiknas No 20 Tahun 2010;
35. Permendiknas No 28 Tahun 2010;
36. Permendiknas No 66 Tahun 2013;
37. Permendiknas No 57 Tahun 2014;
38. Permendiknas No 58 Tahun 2014;
39. Perda Kab Sampang No 1 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan :
a. memberikan layanan pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi anak usia wajib belajar 12 (dua belas) tahun, dan anak dengan kemampuan berbeda;
c. meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana serta pengelolaan satuan pendidikan;
d. mengembangkan potensi peserta didik sehingga memiliki kemampuan spiritual, keagamaan dan keterampilan serta memiliki kepribadian dan kecerdasan; dan
e. meningkatkan relevansi antara angka transisi, angka partisipasi murni dan manfaat lulusan terhadap dunia usaha dan dunia industri.
Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya;
Jalur Pendidikan Formal mencakup pendidikan yang diselenggarakan secara berjenjang dan bertingkat;
(2) Jalur Pendidikan Nonformal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di luar pendidikan sekolah;
(3) Jalur pendidikan Informal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34 A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 37 Tahun 2015 tentang Kode Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 905/501/SJ Tentang Petujuk Teknis Penganggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada APBD TA 2016, terdapat perubahan postur transfer dana perimbangan ke daerah, sehingga terdapat perubahan kode rekening pada penganggaran Dana Alokasi Khusus;
b. bahwa berdasarkan hasil temuan BPK-RI terhadap audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2015, masih terdapat bebarapa ketidaksesuaian antara Kode Bagan Akun Standart dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang TA 2016, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Peubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
9. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang.
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016;
Merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016 beserta Lampirannya sebagai berikut :
1. Ketentuan setelah Pasal 2 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A;
2. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 49 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana diubah terakhir kali dengan Uandang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Repuublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
32. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2009 Nomor 29);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 2);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 3);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014
Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 9);
39. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 5);
40. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 6);
41. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor 57);
42. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 37);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp1.832.100.321.627,00 bertambah sejumlah Rp 34.437.903.647,45 sehingga menjadi Rp1.866.538.225.274,45
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Sampang No 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu menambah jenis layanan baru dan fasilitas alat kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Tarif Daerah
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
17. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
22. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara RI Tahun 2012);
23. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1392);
24. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1400);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 11 tentang Retribusi Jasa Umum;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
29. Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
30. Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
31. Peraturan Bupati Sampang Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan di Bidang Kesehatan
32. Peraturan Bupati Sampang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
33. Peraturan Bupati Sampang Nomor 86 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang
34. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu menambah jenis layanan baru dan fasilitas alat kesehatan.
Ketentuan yang diubah Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3),Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (2),Pasal 49 ayat (2), Pasal 60 ayat (5), Pasal 64 ayat (5)
Ketentuan yang disisipkan Pasal 5 ayat (2a), Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (3a), Pasal 17 ayat (6), Pasal 22 ayat (5), Pasal 29 ayat (3a), Pasal 55 ayat (5),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 31 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan masyarakat yang perlu dijamin, dilaksanakan dan di lindungi guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk memenuhi hak setiap orang atas pelayanan kesehatan perlu dilakukan penataan sistem kesehatan dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015.
Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah meliputi subsistem:
a. upaya kesehatan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. sumber daya manusia kesehatan;
d. pembiayaan kesehatan;
e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan kesehatan.
Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan meliputi:
a. UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)
b. UKP (Upaya Kesehatan Perorangan); dan
c. pembangunan berwawasan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat