Merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016 beserta Lampirannya sebagai berikut : 1. Ketentuan setelah Pasal 2 ditambah 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A; 2. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat