Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu menambah jenis layanan baru dan fasilitas alat kesehatan. Ketentuan yang diubah Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3),Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (2),Pasal 49 ayat (2), Pasal 60 ayat (5), Pasal 64 ayat (5) Ketentuan yang disisipkan Pasal 5 ayat (2a), Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (4), Pasal 16 ayat (3a), Pasal 17 ayat (6), Pasal 22 ayat (5), Pasal 29 ayat (3a), Pasal 55 ayat (5),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat