Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2016

Sistem Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah meliputi subsistem: a. upaya kesehatan; b. pemberdayaan masyarakat; c. sumber daya manusia kesehatan; d. pembiayaan kesehatan; e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan g. penelitian dan pengembangan kesehatan. Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan meliputi: a. UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) b. UKP (Upaya Kesehatan Perorangan); dan c. pembangunan berwawasan kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan