Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah meliputi subsistem: a. upaya kesehatan; b. pemberdayaan masyarakat; c. sumber daya manusia kesehatan; d. pembiayaan kesehatan; e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan g. penelitian dan pengembangan kesehatan. Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan meliputi: a. UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) b. UKP (Upaya Kesehatan Perorangan); dan c. pembangunan berwawasan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat