Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Sampang dapat dipungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengharuskan beberapa Pasal terkait cara perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang harus dirubah;
c. bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat, sehingga mendorong terjadinya peningkatan pembangunan Menara Telekomunikasi;
d. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunanan menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan telekomunikasi, maka secara periodik perlu dilakukan pengawasan, pengecekan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Sampang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
15. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008;
17. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
18. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
19. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
20. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
21. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
34. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
35. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
36. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
38. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.04/Men/ 1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan;
39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
40. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
42. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 02/Per/ M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
43. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M- DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksanan Teknis Metrologi Legal;
44. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
9/PER/M/KOMINFO/03/09, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
45. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 dan Nomor 12
Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah;
46. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun
1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-komponennya;
47. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun
1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
48. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun
1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
49. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarip Rumah Sakit Pemerintah;
50. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2000;
51. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/ SK/III/2003 ;
52. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2004;
53. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004;
54. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 666/MENKES/SK/VI/2007;
55. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/MENKES/SK/VI/2009;
56. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012;
57. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2008;
58. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012;
59. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 2), diubah : Pasal 91; Pasal 92; Pasal 94; tambahan pasal 99 a; Pasal 102;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan masyarakat yang perlu dijamin, dilaksanakan dan di lindungi guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk memenuhi hak setiap orang atas pelayanan kesehatan perlu dilakukan penataan sistem kesehatan dalam bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015.
Ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah meliputi subsistem:
a. upaya kesehatan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. sumber daya manusia kesehatan;
d. pembiayaan kesehatan;
e. sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan;
f. manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; dan
g. penelitian dan pengembangan kesehatan.
Sistem Kesehatan Daerah dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Pelaksanaan Sistem Kesehatan Daerah dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal bidang kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilakukan meliputi:
a. UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat)
b. UKP (Upaya Kesehatan Perorangan); dan
c. pembangunan berwawasan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
10. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/2006;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 Tahun 2008;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2008;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2008;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2015 tahun 2015;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2015 tahun 2015;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015;
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016 Tahun 2016;
29. . Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 ;
30. . Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
b. Persyaratan Bangunan Gedung;
c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
e. Peran Masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung;
f. Sanksi administratif;
g. Ketentuan Penyidikan;
h. Ketentuan Pidana; dan
i. Ketentuan Peralihan.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan;
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
134 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang serta untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Sampang perlu melakukan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat;
b.bahwa berdasarkan Audit Memorandum BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : S2719/PW13/4/2014 Tanggal 25 Juni 2014 yang antara lain menyatakan bahwa: Penetapan Bantuan Pinjaman Modal Beserta Bunganya Sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabilah jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 17 Tahun 2003;
4. UU No 1 Tahun 2004;
5. UU No 15 Tahun 2004;
6. UU No 23 Tahun 2014;
7. UU No 33 Tahun 2004;
8. UU No 25 Tahun 2007;
9. UU No 40 Tahun 2007;
10. UU No 12 Tahun 2011;
11. PP No 58 Tahun 2005;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. Permendagri No 13 Tahun 2006;
14. Perpres No 44 Tahun 2016;
15. Perpres No 87 Tahun 2014;
16. Permendagri No 80 Tahun 2015;
17. Perda Kab Sampang No 5 Tahun 1975;
18. Perda Kab Sampang No 15 Tahun 1994.
Jumlah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang sampai dengan tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp.3.101.415.062,33 (tiga milyar seratus satu juta empat ratus lima belas ribu enam puluh dua koma tiga puluh tiga sen rupiah)
Rincian Penyertaan Modal adalah sebagai berikut :
a. Jumlah Penyertaan Modal pada tahun 1980 sampai dengan Tahun 2008 sebesar Rp. 1.923.179.315,00 (satu milyar Sembilan ratus dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima belas rupiah).
b. Jumlah Penyertaan Modal pada tahun 2016 melalui :
1. Pengalihan pinjaman pokok pada tahun 2003 senilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
2. Pengalihan pinjaman pokok pada tahun 2004 senilai Rp.350.320.000,- (tiga ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
3. Pengalihan bunga pinjaman dari pinjaman pokok sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 senilai Rp.472.643.112,33 (empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus dua belas koma tiga puluh tiga sen rupiah);dan
4. pemanfaatan bagian laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang tahun buku 2015 yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 105.272.635 (seratus lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun Tahun 2014;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Pembentukan Perangkat daerah bertujuan untuk :
a. menunjang kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. menata dan/atau menyelaraskan fungsi dalam rangka perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas mulai dari perencanaan, pelaksansaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
c. mewujudkan tata kelola pemerintahan untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2016;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
34. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2011;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2011;
39. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015;
40. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015;
41. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp.1.832.100.321.627 bertambah sejumlah Rp.34.437.903.647.45 sehingga menjadi Rp.1.866.538.225.274,45
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan, memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
c. Neraca;
d. Laporan Operasional (LO);
e. Laporan Arus Kas (LAK);
f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu peningkatan sarana prasarana pendidikan, pengawasan, pengendalian, serta pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan sumber daya manusia, maka penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang perlu diatur sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 23 Tahun 2002;
4. UU No 20 Tahun 2003;
5. UU No 1 Tahun 2004;
6. UU No 14 Tahun 2005;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. UU No 23 Tahun 2014;
9. PP No 9 Tahun 2003;
10. PP No 19 Tahun 2005;
11. PP No 55 Tahun 2007;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 47 Tahun 2008;
14. PP No 48 Tahun 2008;
15. PP No 74 Tahun 2008;
16. PP No 17 Tahun 2010;
17. PP No 53 Tahun 2010;
18. Permendiknas No 29 Tahun 2005;
19 Permendagri No 13 Tahun 2006;
20. Permendiknas No 23 Tahun 2006;
21. Permendiknas No 24 Tahun 2006;
22. Permendiknas No 12 Tahun 2007;
23. Permendiknas No 13 Tahun 2007;
24. Permendiknas No 14 Tahun 2007;
25. Permendiknas No 16 Tahun 2007;
26. Permendiknas No 22 Tahun 2007;
27. Permendiknas No 24 Tahun 2007;
28. Permendiknas No 41 Tahun 2007;
29. Permendiknas No 3 Tahun 2008;
30. Permendiknas No 10 Tahun 2009;
31. Permendiknas No 10 Tahun 2009;
32. Permendiknas No 79 Tahun 2009;
33. Permendiknas No 15 Tahun 2010;
34. Permendiknas No 20 Tahun 2010;
35. Permendiknas No 28 Tahun 2010;
36. Permendiknas No 66 Tahun 2013;
37. Permendiknas No 57 Tahun 2014;
38. Permendiknas No 58 Tahun 2014;
39. Perda Kab Sampang No 1 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan :
a. memberikan layanan pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi anak usia wajib belajar 12 (dua belas) tahun, dan anak dengan kemampuan berbeda;
c. meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana serta pengelolaan satuan pendidikan;
d. mengembangkan potensi peserta didik sehingga memiliki kemampuan spiritual, keagamaan dan keterampilan serta memiliki kepribadian dan kecerdasan; dan
e. meningkatkan relevansi antara angka transisi, angka partisipasi murni dan manfaat lulusan terhadap dunia usaha dan dunia industri.
Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya;
Jalur Pendidikan Formal mencakup pendidikan yang diselenggarakan secara berjenjang dan bertingkat;
(2) Jalur Pendidikan Nonformal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di luar pendidikan sekolah;
(3) Jalur pendidikan Informal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis perlu dijamin adanya keterbukaan infomasi publik sebagai sarana pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
b.bahwa untuk mewujudkan proses keterbukaan publik sebagai ketentuan Pasal 26 Pasal 28 dan Pasal 32 Undang- Unndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Sampang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 9 Tahun 1998;
4. UU No 39 Tahun 1999;
5. UU No 40 Tahun 1999;
6. UU No 14 Tahun 2008;
7. UU No 43 Tahun 2009;
8. UU No 12 Tahun 2011;
9. UU No 23 Tahun 2014;
10. PP No 68 Tahun 1999;
11. PP No 108 Tahun 2000;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 61 Tahun 2010;
14. Perpres No 87 Tahun 2014;
15. Permendagri No 35 Tahun 2010;
16. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010;
17. Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013;
a. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; c. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana; d. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 8 Tahun 1981;
4. UU No 18 Tahun 2003;
5. UU No 12 Tahun 2011;
6. UU No 16 Tahun 2011;
7. UU No 23 Tahun 2014;
8. PP No 27 Tahun 1983;
9. PP No 79 Tahun 2005;
10. PP No 42 Tahun 2013;
11. Perpres No 87 Tahun 2014;
12. Permendagri No 80 Tahun 2015;
13. Permen Hukum dan HAM No 10 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang bertujuan: a. mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan; b. menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan Bantuan Hukum; c. memfasilitasi Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum; dan d. mewujudkan tepat sasaran Pemberian dana Bantuan Hukum yang berasal dari APBD.
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara yang terdiri dari:
a. litigasi; dan b. non litigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat