Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PedagangKaki Lima
ABSTRAK:
a. dalam rangka penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima agar dapat mengembangkan usahanya menjadi kegiatan perekonomian sektor formal dan sebagai upaya menciptakan ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyamanan dalam pemanfaatan ruang milik publik telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
b. berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu mengatur lokasi, waktu kegiatan, bentuk sarana dan tata cara permohonan penempatan Pedagang Kaki Lima
a. Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866 );
5. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
9. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang;
16. Peraturan Bupati Sampang Nomor 93 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Ruang milik publik yang dapat ditetapkan menjadi lokasi kegiatan PKL adalah :
a. Kawasan Jalan Imam Bonjol;
b. Kawasan Taman Monumen Trunojoyo;
c. Kawasan Jalan Kusuma bangsa;
d. Kawasan lapangan Tenis Indoor sisi barat dan sisi timur;
e. Kawasan Jalan Syamsul Arifi ;
Waktu kegiatan PKL adalah setiap hari dalam satu minggu sampai dengan pukul 24.00 WIB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 perlu merubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Percalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Beberapa ketentuan yang diubah Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 16, Pasal 19, Pasal 42 ayat (2),
Beberapa ketentuan yang disisipkan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 42A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Percalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Sampang No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Rumah Singgah Kab. Sampang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah di bidang Pelayanan Kesehatan dari program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ke program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka perlu dilakukan perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Rumah Singgah Masyarakat Miskin di Kabupaten Sampang, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 83, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 5253);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dam Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1392);
13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara RI Tahun 2013 NomoPeraturan Bupati Sampang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Rumah Singgah Kabupaten Sampang;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor : 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Rumah Singgah Masyarakat Miskin di Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor : 4), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mengingat
:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, meliputi:
a. perencanaan;
b. sumberdaya;
c. peternakan;
d. kesehatan hewan;
e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
f. Rumah Potong Hewan;
g. otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang;
h. sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan;
i. perijinan,koordinasi,kerjasama, dan kemitraan;
j. sistem informasi, peran masyarakat dan dunia usaha;
k. pembinaan dan pengawasan;
l. pembiayaan;
m. ketentuan penyidikan;
n. sanksi administratif;
o. ketentuan pidana;
p. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
jumlah 59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD Kabupaten Sampang No 3; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/676/PERDA_NO_3_TAHUN_2023_TENTANG_PENGELOLAAN_KEUANGAN.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pembaruan pengaturan ketentuan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang menghendaki penyesuaian pengaturan melalui produk hukum daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor
29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Sampang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020 .
Pasal 2 Keuangan Daerah meliputi:
a. Hak Pemerintah Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman;
b. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Daerah;
d. Pengeluaran Daerah;
e. Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan/atau
f. Kekayaan Pihak Lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten
Sampang;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional serta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Peraturan Bupati
Sampang Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten
Sampang perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati
Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat Kabupaten Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 998 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan
Masyarakat Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan sususnan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN PERKEMBANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN ASUMSI KEBIJAKAN UMUM APBD, KEADAAN YANG MENYEBABKAN PERGESERAN ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA, KEADAAN YANG MENYEBABKAN SISA LEBIH TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA HARUS DIGUNAKAN UNTUK PEMBIAYAAN DALAM TAHUN ANGGARAN BERJALAN, MAKA PERLU DILAKUKAN PERUBAHAN APBD TA 2019;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sampang Tahun 2022 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama
untuk memperoleh kesejahteraan sosial yang layak
untuk dapat mengembangkan diri dan dapat
melaksanakan fungsi sosial sebagaimana telah dijamin
oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat serta untuk memenuhi hak atas
kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya
kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan
kesejahteraan sosial secara terencana, terarah,
berkelanjutan dan terpadu;
c. bahwa Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan
Sosial;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presidenn Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ruang lingkup Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Penyelenggaraan;
b. pendataan;
c. sumber daya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. pendaftaran dan perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial
e. peran serta masyarakat dan dunia usaha;
f. penghargaan
g. pembiayaan; dan
h. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2021 NOMOR : 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA RUMAH SAKIT DAERAH
KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pembentukan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang;
b. bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang, belum mengakomodir kebutuhan struktur organisasi perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sampang.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Rumah Sakit Daerah Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; pembentukan UOBK; kedudukan dan susunan organisasi; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat