Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari : a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. Pembentukan Perangkat daerah bertujuan untuk : a. menunjang kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah; b. menata dan/atau menyelaraskan fungsi dalam rangka perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas mulai dari perencanaan, pelaksansaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan c. mewujudkan tata kelola pemerintahan untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat