Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; b. Persyaratan Bangunan Gedung; c. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; d. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); e. Peran Masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung; f. Sanksi administratif; g. Ketentuan Penyidikan; h. Ketentuan Pidana; dan i. Ketentuan Peralihan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat