Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN
MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dari Satuan Polisi
Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat serta
demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman
masayarakat di wilayah Kabupaten Sampang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat maka perlu
dibentuk Peraturan Bupati Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta
Pelindungan Masyakat di Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3
Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta
Pelindungan Masyakat di Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; penyelenggaraan keteriban umum dan perlindungan masyarakat; pembentukan. struktur organisasi, dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat; hak, tugas dan kewajiban; pembinaan; pelaporan; pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
jumlah 39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.111.256.312.020,00 berkurang sebesar Rp 128.951.156.986,00 sehingga menjadi Rp 1.982.305.155.034,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 47 Tahun 2012
MANAJEMEN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tertib administrasi serta demi menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas bagi tenaga honorer, maka perlu dilakukan pengaturan Manajemen Tenaga Honorer di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang meliputi pengaturan Perpanjangan, Pemberhentian, Sanksi, Pembayaran Honor dan Penilaian Pekerjaan Tenaga Honorer dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Manajemen Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang.
Mengingat : 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 (embaran Negara Tahun 2007 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4743); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Masa Berlaku dan Perpanjangan, Pemberhentian, Sanksi, Pembayaran Honorarium, Daftar Penilaian Pekerjaan, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2017
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan- Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Untuk ketertiban umum, menjaga keindahan dan keserasian lingkungan dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sampang, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 7); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 16); 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat di Bidang Perizinan Melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 60); 7. Peraturan Bupati Sampang Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 61); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 66); 8. Peraturan Bupati Sampang Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 79).
1) Setiap orang atau badan yang memasang reklame di wilayah Kabupaten Sampang harus memiliki izin pemasangan reklame oleh Bupati;
(2) Permohonan izin dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
(2a) Pemohon izin wajib membayar pajak reklame pada BPPKAD sebelum izin diterbitkan;
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan tekhnis;
(4) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke kantor kecamatan wilayah pemasangan reklame;
(5) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
c. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b belum terbit, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 2);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi dan Tata Kelola (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Pengurus; Syarat-Syarat Anggota Pengurus; Tata Cara Pembentukan Pengurus; Penggantian Pengurus; Penggantian Pengurus Antar Waktu; Tugas Dan Fungsi Pengurus; Pertanggungjawaban); Hubungan Kerja; Sumber Dana; Fasilitas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
dr. MOHAMMAD ZYN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.
b. Bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Sistem Remunrasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang, perlu dilakukan perubahan menyesuaikan perkembangan.
c. Bahwa sesuai dengan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas maka perlu disusun Peraturan Bupati Sampang tentang Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keseahtan Nomor 52 tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 2 Tahun 202; 1Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sampang Nomor 39 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur mengenai Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber pandapatan dan besaran jasa pelayanan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022
tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, terdapat beberapa
perubahan ketentuan mengenai penggunaan, besaran pagu
kegiatan dan rincian komponen kegiatan, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali terhadap penganggaran
program/kegiatan pada Dinas Pendikan yang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pemetaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan tanggal
28 Oktober 2021 yang dilakukan antara Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam
Negeri dan Kementerian Kesehatan telah disepakati pemetaan
ulang menu rincian kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2022 sehingga dalam pelaksanaannya perlu
dilakukan penyesuaian kembali terhadap penganggaran
program/kegiatan pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanaj Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil,
terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai
penggunaan, besaran biaya dan rincian komponen kegiatan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan SKPD yang bersumber dari
DAK Nonfisik dimaksud, dengan melakukan Perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022,
terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai
penggunaan, besaran biaya dan rincian komponen kegiatan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan SKPD yang bersumber dari
DAK Nonfisik dimaksud yang ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, terdapat beberapa perubahan ketentuan
mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap
penganggaran program/kegiatan SKPD yang bersumber dari
DBHCHT, dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanaja Daerah;
f. bahwa suhubungan dengan kedatangan pelaku perjalanan
internasional yang berasal dari Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri, Pemerintah Daerah harus menyediakan
dukungan pendanaan untuk belanja Pemulangan Pekerja
Migran Indonesia sesuai ketentuan Surat Edaran Satuan
Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa
pandemi COVID 19, sehingga perlu mereformulasi dari
Belanja Tidak Terduga ke Program Kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang diatur dalam Peraturan
Kepala Daerah;
g. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam hal anggaran belum tersedia atau
belum tercukupi maka penggunaan Belanja Tidak Terduga
atau pendanaan yang berasal dari penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainnya terlebih dahulu diformulasikan
dalam Perubahan DPA-SKPD yang membidangi dan akan
menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah;
h. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor
412.2/207/112.3/2022 dan Nomor 045.2/2277/102.1/ 2022
Perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Pada
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, perlu
dilakukan penambahan pendapatan dan belanja daerah
dituangkan dalam Perubahan Perkada tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah;
i. bahwa memperhatikan capaian realisasi program/kegiatan
SKPD dan penyediaan kebutuhan belanja mendesak serta
belum tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya, perlu
dilakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam
jenis belanja yang sama dan antar rincian obyek belanja
dalam obyek belanja yang sama pada SKPD yang berkenaan;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h dan huruf i sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sampang tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun
2021; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar
Rp2.071.543.778.686,00 bertambah sebesar Rp1.034.276.043,00 sehingga menjadi
Rp2.072.578.054.729,00 dengan rincian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
mengubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 55 Tahun 2021
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi Standar Akreditasi terkait Tata Kelola, peraturan internal Rumah Sakit, maka perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sampang;
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 547/MenKes/SK/VI/1996 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sampang Milik Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai Rumah Sakit kelas C;
16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 28 Tahun 2004 Tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
Nomor 7);
18. Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 22);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 22) diubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 19 setelah huruf a ditambah 3 angka yaitu angka 1, angka 2 dan angka 3;
4. Ketentuan dalam Pasal 22 ditambah 1 ayat;
5. Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a diubah dan ditambah 5 huruf yaitu huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k;
6. Ketentuan dalam Pasal 44 setelah huruf h ditambah 3 huruf yaitu huruf i, huruf j, dan huruf k;
7. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) setelah huruf c ditambah 3 huruf yaitu huruf d, huruf e, dan huruf f;
8. Ketentuan BAB VI KETENTUAN PERALIHAN, Pasal 101 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sampang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Law’s) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan di bidang kesehatan, dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan serta memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan di Bidang Kesehatan;
1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 18);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 167/KAB/B.VIII/ 1972 tentang Pedagang Eceran Obat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
1332/Menkes/SK/X/2002;
13. Permenkes Nomor 922/Menkes/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002;
14. Permenkes Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
15. Permenkes Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang
Klasifikasi Rumah Sakit;
16. Permenkes Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang
Laboratorium Klinik;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 1191/Menkes/Per/ VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
18. Permenkes Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
19. Permenkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 17
Tahun 2013;
20. Permenkes Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang
Klinik;
21. Permenkes Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang
Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
22. Permenkes Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
23. Permenkes Nomor 58 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Gigi;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan usaha Obat Tradisional;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
26. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK
/XII/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis
Optisien;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/ XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
28. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/MENKES/SK/ VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor : 12);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor : 12);
Materi Pokok Peraturan ini memuat tentang pedoman bagi pelaksanaan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat serta pembinaan dan pengendalian di bidang kesehatan; Pengaturan Tata Cara Pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan bertujuan untuk : a. mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan di bidang kesehatan b. mewujudkan tertib penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan di bidang kesehatan serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan c. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien dan masyarakat d. memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa pelayanan di bidang kesehatan; Jenis Pelayanan Kesehatanyang terdiri dari Pelayanan Medik, Pelayanan Kesehatan Penunjang Medik, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lainnya; Izin Penyelenggaraan Bidang Kesehatan; Pemegang izin berhak melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan di dalam izin yang diberikan; Pemegang izin mempunyai kewajiban : a. Melaporkan perkembangan kegiatan pelayanan kesehatan kepada Bupati; b. Memasang surat izin pada ruang atau tempat usahanya yang mudah dilihat oleh umum; c. Melaporkan apabila pindah alamat tempat praktik;
d. Mengajukan izin baru apabila : 1) Terjadi pemindahan hak/kepemilikan; 2) Pindah lokasi penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan; Pemegang izin dilarang : a. Mengalihkan tanggung jawab kegiatan/pelayanan kepada pihak lain; b. Melaksanakan pelayanan di luar kompetensi dan kewenangannya; c. Mengubah jenis kapasitas atau pelayanan sehingga menyimpang dari izin yang diberikan; d. Melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Terjadi perubahan penaggung jawab. e. Mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan Pendaftaran dan Penerbitan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Saksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat