Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1) Setiap orang atau badan yang memasang reklame di wilayah Kabupaten Sampang harus memiliki izin pemasangan reklame oleh Bupati; (2) Permohonan izin dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; (2a) Pemohon izin wajib membayar pajak reklame pada BPPKAD sebelum izin diterbitkan; (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan tekhnis; (4) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke kantor kecamatan wilayah pemasangan reklame; (5) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke DPMPTSP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 47 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 47
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 843 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan