1) Setiap orang atau badan yang memasang reklame di wilayah Kabupaten Sampang harus memiliki izin pemasangan reklame oleh Bupati; (2) Permohonan izin dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; (2a) Pemohon izin wajib membayar pajak reklame pada BPPKAD sebelum izin diterbitkan; (3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan persyaratan tekhnis; (4) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke kantor kecamatan wilayah pemasangan reklame; (5) Dalam hal pemasangan reklame berlangsung dalam kurun waktu lebih dari 6 (enam) bulan, permohonan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke DPMPTSP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat