Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 22) diubah sebagai berikut ; 1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 19 setelah huruf a ditambah 3 angka yaitu angka 1, angka 2 dan angka 3; 4. Ketentuan dalam Pasal 22 ditambah 1 ayat; 5. Ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a diubah dan ditambah 5 huruf yaitu huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k; 6. Ketentuan dalam Pasal 44 setelah huruf h ditambah 3 huruf yaitu huruf i, huruf j, dan huruf k; 7. Ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) setelah huruf c ditambah 3 huruf yaitu huruf d, huruf e, dan huruf f; 8. Ketentuan BAB VI KETENTUAN PERALIHAN, Pasal 101 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat