peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyakat di Kabupaten Sampang. meliputi: ketentuan umum; penyelenggaraan keteriban umum dan perlindungan masyarakat; pembentukan. struktur organisasi, dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat; hak, tugas dan kewajiban; pembinaan; pelaporan; pendanaan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat