PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SAMPANG MASA BHAKTI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN PENGAWAS LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SAMPANG MASA BHAKTI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sampang, Bupati menetapkan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat, dan insan penyiaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Bupati tentang Pedoman Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sampang Masa Bakti Tahun 2019-2024
Mengingat : 20. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 5); 24. Peraturan Bupati Sampang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 11);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Seleksi, Kriteria Penilaian Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Moda Transportasi Sarana dan Prasarana Perdesaan Roda Tiga di Kab. Sampang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal memberikan bantuan moda transortasi berupa kendaraan roda 3 (tiga) sebagai sarana transportasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan Roda Tiga Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang;
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan Roda 3 (tiga) Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014.
Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. MAKSUD DAN TUJUAN;
III. KEBIJAKAN PENGELOLAAN MODA TRANSPORTASI SARANA DAN PRASARANA PERDESAAN;
IV. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
V. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 .Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005, Nomor
1138/MENKES/PB/VIIl/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 tahun
2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; meliputi: ketentuan umum; Pedoman Penyusunan APBDesa; Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2022, meliputi:
a. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan
Pemerintah;
b. Prinsip Penyusunan APBDesa;
c. Kebijakan Penyusunan APBDesa;
d. Teknis Penyusunan APBDesa; dan
e. Hal-hal Khusus Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
jumlah 49 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 34 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sampang No. 50 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH Mengubah ketentuan pasal 1 angka 4, pasal 2, pasal 3 huruf a dan pasal 4.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018
ABSTRAK:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, untuk mewujudkan pembangunan nasional sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dalam Tema Rencana Kerja Pemerintah 2018 (RPJMN 2015-2019), sasaran pembangunan yang harus dicapai pada akhir tahun 2018 ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan;
2. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2018 menjadi acuan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2018 dan Rencana Kerja OPD Tahun 2018.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1);
6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12).
(1) Dalam hal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) , tidak sesuai dengan perkembangan keadaan tahun berjalan dapat dilakukan penambahan dan/atau pengurangan pagu anggaran indikatif serta program dan kegiatan yang belum diatur dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
(2) Perkembangan keadaan dalam tahun berjalan, yaitu:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk tahun berjalan dan/atau;
c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Penambahan dan/atau pengurangan pagu anggaran indikatif serta program dan kegiatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 89
TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa memperhatikan perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Kabupaten Sampang, perlu dilakukan reformulasi pendanaan belanja penanganan pandemic sesuai kebutuhan di lapangan, dengan melakukan pergeseran belanja yang bersumber dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya kepada program dan kegiatan OPD yang menangani pandemic serta pada Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, yakni berupa biaya Pendidikan Bintara Polri yang akan ditempatkan di Kabupaten Sampang dan belum tersedia anggarannya, diperlukan dukungan pendanaan berupa hibah kepada Polres Sampang dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga ke Belanja Hibah; c. bahwa untuk memenuhi anggaran yang bersifat wajib dan mengikat yang tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, perlu dilakukan pergeseran belanja yang bersumber dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya pada OPD yang berkenaan;
d. bahwa memperhatikan capaian realisasi program/kegiatan OPD dan penyediaan kebutuhan belanja yang sangat diperlukan serta belum tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya, perlu dilakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang sama pada OPD yang berkenaan;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, disebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa Dana Alokasi Khusus Non Fisik, agar dianggarakan kembali pada jenis DAK Non Fisik yang sama pada APBD Tahun Anggaran 2021. Apabila Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 telah ditetapkan, dilakukan dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, sehingga harus dilakukan penyesuaian Kembali terhadap penganggaran program/kegiatan OPD yang bersumber dari DBHCHT, dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
g. bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 906/3017/keuda hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK NonFisik Bidang Kesehatan dan DAK NonFisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu mereformulasi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati;
h. bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/4723/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersumber Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu mereformulasi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati;
i. bahwa sehubungan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 045.2/7288/102.1/2021,Nomor:903/2936.26/101.1/2021perihal Refocusing Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, perlu dituangkan dalam Perubahan Peraturan Bupati Sampang;
j. bahwa sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 910/870/Keuda tentang Pemanfaatan Sisa Dana BOK Tambahan TA. 2020 Untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, perlu dituangkan dalam Perubahan Peraturan Bupati Sampang;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK .07/2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/4723/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 89) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 18), diubah sebagai berikut:Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 16;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk seperti penyebaran HIV / AIDS serta mengancam masa depan generasi dan melemahkan bangsa;
b. bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta penyebaran HIV / AIDS sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan antisipasi melalui kebijakan dan strategi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap NARKOBA dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Sampang;
1. Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
2. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
8. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 7);
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang
Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang selanjutnya disebut P4GN adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Sampang.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Kebijakan Umum;
b. Pencegahan;
c. Rehabilitasi;
d. Pemberdayaan Masyarakat; dan
e. Pemberantasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi makro pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2016 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2016, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2015-2019;
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025.
18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 10);
22. Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016.
23. Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016, diubah: Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor : 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 26 TAHUN 2011
TENTANG STANDART HARGA SATUAN BIAYA OPERASIONAL
PENUNJANG KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian daerah, perlu dilakukan pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektifitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentangPembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara;
Peraturan Bupati ini mengatur pedoman penyelesaian TP-TGR yang dilaksanakan oleh Inspektorat dan Majelis Pertimbangan; Majelis pertimbangan tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; Informasi; Pelaporan dan pemeriksaan (Informasi dan Pelaporan, Pelaksanaan Pemeriksaan); Sidang Majelis Pertimbangan; Keputusan pembebanan Kerugian Daerah (pembebanan, Keringanan atas Pembebanan); Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi); Kadaluarsa; Penghapusan, Pembebasan; Penyetoran; Pelaporan; Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat