ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa memperhatikan perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Kabupaten Sampang, perlu dilakukan reformulasi pendanaan belanja penanganan pandemic sesuai kebutuhan di lapangan, dengan melakukan pergeseran belanja yang bersumber dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya kepada program dan kegiatan OPD yang menangani pandemic serta pada Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, yakni berupa biaya Pendidikan Bintara Polri yang akan ditempatkan di Kabupaten Sampang dan belum tersedia anggarannya, diperlukan dukungan pendanaan berupa hibah kepada Polres Sampang dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga ke Belanja Hibah; c. bahwa untuk memenuhi anggaran yang bersifat wajib dan mengikat yang tidak tersedia dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, perlu dilakukan pergeseran belanja yang bersumber dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya pada OPD yang berkenaan;
d. bahwa memperhatikan capaian realisasi program/kegiatan OPD dan penyediaan kebutuhan belanja yang sangat diperlukan serta belum tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya, perlu dilakukan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang sama pada OPD yang berkenaan;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, disebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa Dana Alokasi Khusus Non Fisik, agar dianggarakan kembali pada jenis DAK Non Fisik yang sama pada APBD Tahun Anggaran 2021. Apabila Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 telah ditetapkan, dilakukan dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, terdapat beberapa perubahan ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, sehingga harus dilakukan penyesuaian Kembali terhadap penganggaran program/kegiatan OPD yang bersumber dari DBHCHT, dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
g. bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 906/3017/keuda hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK NonFisik Bidang Kesehatan dan DAK NonFisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu mereformulasi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati;
h. bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/4723/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersumber Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu mereformulasi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati;
i. bahwa sehubungan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 045.2/7288/102.1/2021,Nomor:903/2936.26/101.1/2021perihal Refocusing Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, perlu dituangkan dalam Perubahan Peraturan Bupati Sampang;
j. bahwa sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 910/870/Keuda tentang Pemanfaatan Sisa Dana BOK Tambahan TA. 2020 Untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, perlu dituangkan dalam Perubahan Peraturan Bupati Sampang;
k. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK .07/2021; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/4723/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2020 Nomor 89) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2021 Nomor 18), diubah sebagai berikut:Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 16;
|