Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan Roda 3 (tiga) Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014. Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN; II. MAKSUD DAN TUJUAN; III. KEBIJAKAN PENGELOLAAN MODA TRANSPORTASI SARANA DAN PRASARANA PERDESAAN; IV. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; V. PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat