Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2018-2019
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan
formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses
layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun
Pelajaran 2018/2019.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, Serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 38).
1. Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui mekanisme offline (luring)
dan online (daring) dengan memperhatikan kalender pendidikan;
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan
Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
bulan Juni sampai dengan Juli Tahun 2018;
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan
secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait
persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar,
biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman
sekolah maupun media lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, perlindungan anak
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 17,
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomer 7 Tahun
2017 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak bahwa ketentuan mengenai P2TP2A diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia khsusnya perempuan dan anak termasuk
kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan
sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan
mendapatkan pelayanan yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3668); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886); 3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perlindungan Anak; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017
Nomor 7).
Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di bawah koordinasi Dinas Keluarga Sekda Asisten Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten
Sampang;
P2TP2A menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu sebagai upaya pemulihan, perlindungan dan
pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, yang
dikelola secara bersama – sama dalam bentuk jejaring dan koordinatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian
kinerja perangkat daerah sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663); 2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2016 Nomor 7); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 81 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang
(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor
81).
Mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
80 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 71 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, dan Perubahan Petunjuk Teknis Belanja Program/Kegiatan yang Didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Surat Gubernur Jawa Timur kepada Bupati/Walikota tanggal 8 Januari 2018 Nomor : 460/69/012.4/2018, Perihal : Penetapan Situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Jawa Timur, yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/83/KEP/434.012/2018 Tentang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri di Kabupaten Sampang, perlu menetapkan pergeseran Anggaran Belanja dan/atau penambahan program/kegiatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pergeseran anggaran diatur dalam peraturan bupati;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 42).
- Pendapatan Rp. 1.669.525.285.347,00
- Belanja Rp. 1.809.025.285.347,00
- Pembiayaan Netto Rp. 139.500.000.000,00
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. -
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 71 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan potensi sumber daya alam untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan melalui Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (P3SDA) di Kabupaten Sampang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Program Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 5587), sebagaimana telah diubahkedua kali denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 71).
P3SDA dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. partisipatif : bahwa proses pengambilan keputusan dalam tahapan pengelolaan kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan semua pelaku program terutama kelompok miskin;
b. swadaya : bahwa pengembangan program berdasarkan potensi aktual yang ada untuk meningkatkan dan mempercepat perbaikan kondisi ekonomi masyarakat;
c. transparan dan akuntabel : bahwa pengelolaan kegiatan wajib terbuka untuk umum, dan memberikan peluang keterlibatan masyarakat dalam memberikan kritik, saran, dan pengawasan;
d. terpadu : bahwa pengelolaan program dilaksanakan secara komprehensif sesuai dengan potensi, kemampuan dan dukungan, serta kerjasama antara masyarakat dengan pemerintah, pengusaha, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan pihak lain;
e. peningkatan peran dan kapasitas kaum perempuan : bahwa kaum perempuan mendapatkan kesempatan yang sama sebagai pengelola maupun penerima manfaat program, serta berperan dalam proses pengambilan keputusan;
f. otonomi: bahwa masyarakat dan pemerintah desa berwenang mengelola kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’
g. keberlanjutan : bahwa perencanaan keberlanjutan program dikembangkan sejak awal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kondisi dan kinerja pelaksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di kabupaten Sampang
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesehatan
melalui tindakan promotif dan preventif hidup sehat, guna
meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban
pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka
diperlukan langkah strategis sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan demi mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat di Kabupaten Sampang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten
Sampang.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657); 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012
tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 193); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sampang Tahun 2016 Nomor 10).
Mengatur tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan tugas,
fungsi dan kewenangan masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KAB. SAMPANG TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5589) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota
dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Bupati Sampang Nomor 71 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2017 Nomor 71).
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran
2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, dan Pasal 91 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan
Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 2).
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan;
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa,
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menetapkan petugas Operator Desa;
e. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
f. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh
PTPKD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
148 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 35 TAHUN 2017 PENCEGAHAN, PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
- bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan tanpa memandang strata sosial sehingga apabila dibiarkan dapat menimbulkan dampak buruk seperti penyebaran penyakit HIV/AIDS serta mengancam dan melemahkan bangsa; bahwa Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan pada saat ini;
- Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sampang; Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang;
-Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pencegahan, Pemberantasan Pengayalhgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya di Kabupaten Sampang. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga berbunyi Setiap CPNS wajib dilakukan pemeriksaan narkoba sebagai salah satu syarat untuk diangkat menjadi PNS. Ketentuan lain yang juga diubah yaitu ketentuan dalam BAB XI SANKSI Bagian Kesatu Sanksi Administratif Pasal 20 Ayat (2) diubah sehingga berbunyi
Lembaga Pendidikan Negeri maupun Swasta yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dikenakan sanksi administratif berupa sanksi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 diubah sehingga berbunyi Pembebanan anggaran pada kegiatan Satlaks P4GN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan dalam pasal 22 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2017
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.
a. Pedoman Teknis Penjurnalan;
b. Sistem Akuntansi PPKD;
c. Sistem Akuntansi SKPD;
d. Sistem Akuntansi SKPD/Unit Kerja SKPD BLUD;
e. Sistem Konsolidasi; dan
f. Simulasi Sistem Akuntansi.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Azas-azas penurunan stunting adalah:
a. bertindak cepat dan akurat
b. penguatan kelembagaan dan kerja sama
c. transparansi
d. peka budaya
e. akuntabilitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat