(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan; (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan PTPKD; c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. menetapkan petugas Operator Desa; e. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan f. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. (3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat