1. Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui mekanisme offline (luring) dan online (daring) dengan memperhatikan kalender pendidikan; 2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan Juli Tahun 2018; 3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat