Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Mengakui, Menghormati
Mempertahankan dan Melestarikan Adat Suku Tolaki
dipandang perlu melakukan Pembinaan dan
Pengembangan Lembaga Adat dalam upaya
memelihara dan mengembangkan Nilai-nilai Adat,
Nilai-nilai Sosial dan Budaya Suku Tolaki di
Kabupaten Konawe Selatan.
b. bahwa Lembaga Adat di Daerah memiliki Potensi
yang besar untuk berperan serta dalam
Pengembangan dan Pelestarian Adat dan Budaya
Daerah yang merupakan bagian dari upaya
memelihara Ketahanan Budaya Bangsa sebagai pilar
dari Ketahanan Nasional.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Kelembagaan Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a95);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ot4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2Ol4 Tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2074
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 57171;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol8 twntang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206)';
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2OOT tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat Istiadat dan nilai Budaya
Masyarakat
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor
20361; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2Ot8 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
L,embaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT
BAB IV ORGANISASI LEMBAGA ADAT
BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI HUBUNGAN KERJA SAMA
BAB VII PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VIII LAMBANG, TANDA-TANDA KEBESARAN DAN GELAR KEHORMATAN
BAB IX PERLINDUNGAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengakuan dan Pelindungan Pranata Adat Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Adat Istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat
yang tumbuh dan berkembang serta terimplementasi
dalam bentuk Pranata Adat KaIo Sara di Kabupaten
Konawe Selatan sebagai Nilai-nilai dan ciri-ciri Budaya
yang menjadi bagian dari Kepribadian Bangsa, maka
perlu diakui dan dilindungi keberadaannya;
b. bahwa dengan memperhatikan Permendagri Nomor 52
Tahun 2OO7 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat lstiadat dan Nilai Sosial Budaya
Masyarakat, maka dalam rangka menjamin kepastian
Hukum yang berkeadilan terhadap Pengakuan dan
Pelindungan Pranata Adat Tolaki dapat ditetapkan
dalam Peraturan Bupati.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengakuan
dan Perlindungan Pranata Adat Tolaki di Kabupaten
Konawe Selatan.
1.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a267);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e1;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2Ol4 Tentang Desa (L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peratural Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 57171;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2OO7
tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat
Istiadat dan Nilai Budaya Masyarakat
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 20361;
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabuaten Konawe
Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
tahun 2Ol9 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGAKUAN DAN PELINDUNGAN
BAB IV FUNGSI DAN KEDUDUKAN PRANATA ADAT TOLAKI
BAB V PERAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu mengatur pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional;
c. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. 2. Undang-undang nomor 4 tahun 2003 tentang
pembentukan kabupaten konawe selatan di
provinsi sulawesi tenggara (lembaran negara
Republik indonesia tahun 2OO3 nomor
24,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4267 )
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor a286); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara,Kabupaten
Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun ZOOS
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g7)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OlS tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23
Tahun 2074 tentang pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56T9l;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
126,Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa38l;
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL
Nomor 82, Tambahan l*mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234 ), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2olg
tentang Perubahan atas undang-undang nomor 12
tahun 2Dll tentan pembentukan peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 639g);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227,Tarrbahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembarab Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2OO2 Tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
142 Tambahan Lembaran
Menetapkan
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2OOl tentang Pengembangan Lumbung pangan
Masyarakat De sa/ Kelurahan ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2008 tentang Cadangan pangan pemerintah Desa;
13. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 1 1/PERMENTAN/KN.L3O/ 4 /2018 tentang
jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot8 Nomor
481);
14. Keputusan bersama Menteri Koordinasi Bidang
Perekonomian dan Menteri Koordinasi Bidang
Kesejahteraa.n Rakyat Nomor KEp-
46 IM.EKON/MENKO/KESR A/VIII /2OOS tentang
Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan
Beras Pemerintah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Setatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor
S).sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan peraturan daerah kabupaten konawe
selatan nomor 10 tahun 2Ol9 tentang perubahan
kedua atas peraturan daerah kabupaten konawe
selatan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah kabupaten konawe
selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2019 nomor 10 )
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SASARAN
BAB III PENDANAAN
BAB IV ORGANISASI PENGELOLA CADANGAN PANGAN
BAB V MEKANISME PENGADAAN
BAB VI MEKANISME PENYALURAN
BAB VII EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Standar Biaya Perubahan (ASB-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2O2O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O21 (Benta, Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Analisa Standar Belanja Perubahan (ASB-P)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(kmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 726,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
1O. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
5679].;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44O5); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s7sl;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang Iaporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, l,aporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah, Dan Informasi l,aporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Unrsan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlO tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor L23, Tarlabehan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63221:.
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2O Tentang Pembatasart
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Vinrs Disea.se 2Ol9 (COVID-19);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O73 tentang
Stafldart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Ta-hun 2O13 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor LI9|PMK.O2|2O2O terfiatg
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O21 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976); 26. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor per-31 / pB / 20 16
tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai pemerintah Non
Pegawai Negeri yang dibebankan Pada Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara;
27. Peratural Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun 2OO7
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahua 2OO7 Nomor lO);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (I,embaran Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Iembaran Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun 2Ot9
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan
Daerah (lcmbaran Daerah Kabupaten Konawe Sel,atan Tahun 2O16
Nomor 11);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2l (l*m.benn Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2021 Nomor l);
31. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe SeLatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupa.ti Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2O2O tentang
Analisa Standar Belanja (ASB) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l lBerita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 6O).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANALISA STANDAR BELANJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 01 Tahun 2O2l tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 01);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3a55);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aaOO\
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38l;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aTOO);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20lt tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran
Negara Repiblik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56791; ll.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang
Rencana Keq'a Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 04, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aaO\;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5751;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5O2);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaarl
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8l7l;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang l.a.poran
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OlO tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2O Tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganant Corona Vints Disea,se 2019 (COVID-
1e); 2l.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 57);
22.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Postur dan Rincian APBN 2O2O;
23. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disea,se 2 0 1 9 (COVID- 1 9) ;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol3 Nomor A25);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2OL6
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2oll tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5a1);
26.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 888);
27 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 19/PMK .O2 l2O2O
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O2l
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976);
28. Peraturarl Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
3llPBl2Ol6 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
29.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 91O11867/SJ
tanggal, 17 April 2Ol7 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai Pada Pemerintah Daerah KabupatenlKota;
30. Peraturarl Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 79
Tahun 2Ol3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol3 Nomor 19); 32.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8
Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang
Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah (I-embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
Nomor 0 1);
35. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 30 Tahun 2Ol9
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 30);
36. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol7 Nomor 28);
37. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2OI8
tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8 Nomor 9);
38. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2027
Nomor 03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
73
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Perubahan (SBU-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
b. bahwa berdasarkan Peraturar Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Benta Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
c. bahwa dalam rangka terlib administrasi khususnya Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan mendukung kelancaran
penyelenggaraan peningkatan pelaksanaan tugas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Standar Biaya Umum Perubahan
(SBU-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4267); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, TambaJtan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenlang Pemerintahan
Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5679);
72. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 04, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aaOs);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perbendaharaan
Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, TambaJtan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenlang Pemerintahan
Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5679);
72. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang Rencana Kerja
Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 04, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aaOs);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2O06 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pela_ksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang l,aporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 10 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Cororw
Virus Disea.se 2019 (COVID-L9I1'
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 5411;25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ll9 /PMK.O2|2O2O tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O2l (Br;rita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976);
26. Peraturan Direlrtur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
3l/PBl2Ol6 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibeban-kan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupa.ten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe SeLatan Tahun 2OO7 Nomor 1O);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali
teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1O Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1l Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor I Tahun 2OO9 Tentang Pokok-Pokok Pengelola
Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 1l);
30. Peraturan Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Nomor I Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 1);
31. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe
SeLatan (Berita Daerah Kabupa.ten Konawe Selatan Tahun 2017
Nomor 28);
32. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Sistem Transaksi Non T\.rnai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2018 Nomor 9);
33. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 6l Tahun 2O2O tenterrg
Standar Biaya Umum (SBU) Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Arrygaran 2O2l
(Berita Daerah Kabupa.ten Konawe SeLatan Tahun 2O2O Nomor 6l).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR BIAYA UMUM
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. Bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada
Pemerintah Daerah meruoakan langkah strategis
untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah dengan
berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2OLO tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2O|O-2O25 Pasal 4, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O-
2024; dart
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 385 1);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 54941:-
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapal Peruba.han Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56791; 7. Feralurarr Feureriuiair i,iuurur 38 Tair.urr 2OA7 Lerrlarrg
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 7 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Talrun 2O7O Nomor 5135)l
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 20LO-2O25;
11. Keoutusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2Ol2
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintahan
Daerah:
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2073
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036,1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2078 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol8 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor l57l; i5. Pcralur'arr ivicrrLeri Ferrdayagurraarr Aparalur iicgara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2O2O
tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2O2O-2O2a;
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2Ot9 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O);
dan
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun
2Ol4 tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil
Negara di Lingkunsan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2015 Nomor 22).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III QUICK WINS REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu penyebab ie{'adinya korupsi, kolusi
dan nepotisme, karena adanya benturan kepentingan
antara pejabat ASN/Pegawai Pemerintah Daerah dengan
pihak tertentu;
b. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik bebas dari korupsi,kolusi dan
nepotisme perlu disusun pedoman untuk mencegah dan
menangani teq'adinya benturan kepentingan antara
berbagai pihak dalam pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan di Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b tersebut di atas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun l99g tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (tembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun t999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor l4O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
38741 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2OOI (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a150); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di provinsi
sulawesi renggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2079 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5a9al;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
l4L, Tanbahan Lembaran Negara Nomor aaa9l;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OtO Nomor 74);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a77l,;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2Ol2 tentang
Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2018 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor I57l;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2Ol8
tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor
1e);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BENTURAN KEPENTINGAN
BAB IV PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
BAB V MEKANISME PENGENAAN SANKSI
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENANGANAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal
15 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2O2l tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2021, perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2O2l tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267l1'
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5a95);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tatrun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
teraktrir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tatrun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2Ol8
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 611);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.O7 /2027
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2O2I Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
19) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2027 Nomor 149).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021-2046
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah kebijakan
pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu
agar efektif, terukur, dan mencapa.i hasil optimal bagi
kesejahteraan masyarakat, perlu menyusun Grand Design
Pembaagunan Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Grand Design Pembalgunan Kependudukan
Tahun2021-2046
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O07 tentang Adminisuasi
Kependudukan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
S.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang
Kesejahteraan Sosial (trmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahal l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967); 6. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
T.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkembalgan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
s080);
8. Undang-undang Nomor I Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2O11 Nomor 7, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
9.UndangUndang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
l0.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhA dengal Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentarg Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahaa lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679],;
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 20 14 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
319, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5614);
l2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah fBerita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l-embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor8),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
l0 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV SISTEMATIKA
BAB II PENETAPAN GDPK
BAB V PELAKSANAAN GDPK
BAB VI TIM KOORDINASI
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat