ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 01 Tahun 2O2l tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 01);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3a55);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aaOO\
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38l;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aTOO);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20lt tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran
Negara Repiblik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56791; ll.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang
Rencana Keq'a Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 04, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aaO\;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5751;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5O2);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaarl
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8l7l;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang l.a.poran
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OlO tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2O Tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganant Corona Vints Disea,se 2019 (COVID-
1e); 2l.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 57);
22.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Postur dan Rincian APBN 2O2O;
23. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disea,se 2 0 1 9 (COVID- 1 9) ;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol3 Nomor A25);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2OL6
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2oll tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5a1);
26.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 888);
27 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 19/PMK .O2 l2O2O
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O2l
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976);
28. Peraturarl Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
3llPBl2Ol6 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
29.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 91O11867/SJ
tanggal, 17 April 2Ol7 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai Pada Pemerintah Daerah KabupatenlKota;
30. Peraturarl Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 79
Tahun 2Ol3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol3 Nomor 19); 32.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8
Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang
Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah (I-embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
Nomor 0 1);
35. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 30 Tahun 2Ol9
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 30);
36. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol7 Nomor 28);
37. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2OI8
tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8 Nomor 9);
38. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2027
Nomor 03).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
|