Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, maka
pemerintah daerah, benvenang mengatur dan mengurLls
sendiri urLlsan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayarran, pemberdayaarl, dan peran serta
masyarakat;
2. bahwa penyelenggaraan pengaturan sumber daya ternak
dan/atau bahan asal ternak bertujuan untuk menjaga
kelestarian dan kestabilan ternak, agff fungsi dan
manfaat serta produktivitas dapat tercapai secara optimal;
3. bahwa perkembangan dan pendataan jumlah populasi
ternak di Kabupaten Konawe Selatan memerlukan
pengaturan tentang kepemilikan dan mutasi ternak
dengan pengunaan kartu ternak;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pengaturan Lalu Lintas
Ternak daLrrl atau Bahan Asal Ternak.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas da-ri
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa3$; 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang P4iak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tasrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomorl6
Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (LembarErn Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 2L, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3lO2l;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
KabupatenlKota, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623l-; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036l.,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERIZINAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
BAB III JENIS TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT DIKELUARKAN, DIMASUKAN DAN MUTASI
BAB IV PROSEDUR PENGELUARAN, MUTASI DAN KELUAR MASUK DAERAH TERNAK DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
BAB V PERSYARATAN TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK YANG DAPAT KELUAR,MASUK DAN MUTASI
BAB VI PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII LARANGAN
BAB VIII PENGAWASAN LALU LINTAS DAN ATAU BAHAN ASAL TERNAK
BAB IX PENANGANAN HASIL TANGKAPAN / SITAAN / BARANG BUKTI
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI PETUGAS LALU LINTAS TERNAK
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 08 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 20l7 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8978 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut harus diubah
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 12 Tahun 2012 tentang Penerirnaan Surnbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan diubah, yaitu Pasal 5; Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nornor 12 Tahun 2012 tentang Penerirnaan Surnbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Diubah
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
khususnya perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang
cenderung mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan
perlindungan dengan mendapatlan pelayanan yang memadai;
b. bahwa agar perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat terlaksana, perlu keterlibatan dan peran aktif masyarakat
dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak
melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Dislcriminasi Terhadap
Wanita (Conuention on TIE Eliminition of All Forms of Disoiminotion
Againts Womenl (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manueia (Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OOO tentang Pengesahan Il,O
Convention No.l82 Conceming the Prohibition and Immediate
Action for the Elimination of the Worst Form of Child Labour
(Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan
Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk
Anak) (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor
3O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941); 5. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2O03 tentang Pembenh.rkan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (
kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24,Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267 l;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 95, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO6 Nomor 64, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635);
8. Undang-UndangNomor 21 Tahun 2OO7 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O7 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4720);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan kmbaran Republik Indonesia Nomor 5063);
1O. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah L kmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2O14
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 terrtang perubahan atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan
Anak;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO6 Nomor 15, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 46O6);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 20O8 tentang Tata cara dan
mekanisme Pelayanan Terpadu bagi saksi dan/ atau korban
Tindak pidana Perdagangan Orang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 22,Tanbahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4818 ).
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2OO8 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengamsutamaan Gender ( PUG )di
Daerah; 16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor I Tahun 2OlO tentang Pelayanan Bidang layanan
Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Panduan Pembentukan dan
Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah,(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
19. Peraturan Kapotri Nomor 759 Tahun 2003 tentang Pusat Pusat
Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan
Anak di Rumah Sakit Kepolisian Tingkat Pusat dan dan Rumah
Sakit Bhayangkara Tingkat II,III, dan IV seluruh Indonesia.
20. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( Unit PPA ) di
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
21. Keputusan Kapolri Nomor 3 Tahun 2OO8 ,tentang Pembentukan
Ruang Pelayanan Khusus dan Tatacara Pemeriksaan saksi dan
/atau korban tindak pidana.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN
BAB IV MEKANISME PELAYANAN
BAB V PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB VI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB VII PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB VIII STRUKTUR ORGANISASI
BAB IX URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB X KEPENGURUSAN
BAB XI TATA KERJA
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 68 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Keda
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, "fambehan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatw
Sipil Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2016.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa layanan pengadaan barang/jasa perlu diwujudkan
dengan mengedepankan etika dalam melakukan proses
pengadaan barang/jasa yang profesional, berintegritas
dan menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi
yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
b. bahwa untuk mencapai hasil Pengadaan Barang/Jasa
pada Pemerintah Daerah yang berlandaskan prinsip
efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan
akuntabel perlu mengatur Kode Etik Pengadaan
Barang/Jasa sebagai pedoman dalam layanan pengadaan
barang/jasa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 3 1 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOl Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a150); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OlO tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO
Nomor 122, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 516a);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tartbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Taiaun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor
l4l, Tambahan l,embaran Negara Republik Indoesia
Nomor aaa9l;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tarrrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OIO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135); ll.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6aO2l;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indoesia Nomor 6322)
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2OI8 tentang tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2Ol8 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2l Nomor 63);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57|,
16. Peraturan Kepala l.embaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2l tentang
Unit Keda Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 511);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (L,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2Ol8
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembar Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 1O); 18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2Ol9
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 58);
19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2O2l
tentang Unit Keda Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2l Nomor 32).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PENGADAAN BARANG/ JASA
BAB III KODE ETIK
BAB IV PENEGAKAN KODE ETIK
BAB V KOMITE ETIK
BAB VI SEKRETARIAT
BAB VII PENGADUAN
BAB VIII PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
BAB IX SANKSI
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK:
Bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara, Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan yang sudah kedaluwarsa dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara ,Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3262) sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953); .)
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengaa Surat Paksa (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan kmba'an Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang I'iomor 27 Tahun 20OO tentang
Pembentukan Provinsi SULAWESI TENGGARA
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4033) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor i 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra
Non,or 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pen-rerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Inclonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara iiepublik irrdonesia Nomor 5587)
sebagzrirnana telah diubah clengan Undang-tlndang
Nor-nor 9 Tahurr 2Ol5 (Lerrbaran Negara Repubiik
Inoonesia Tahun 2tit5 Nomor 58, Tambah an
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (lnmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135,
Tanbahan Lembaran Negara Repubiik indonesia
Nomor.1049); 8. I'eral.uran Pemennta.h I'lomor: 59 Tahun 2C 10
tentang I'ata Car-a I'ernberian dan Pemi:.niaatan
Insentil Penrungulan Paiak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
I'lcgarzr Republik Indonesia Nomor 5151);
9. Peraturan Pem erintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau
dibayar sqndiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tan-rbahan l,emba-an Negara Republik Irrdonesia
l'lonor' 5 i ?'9);
10. Peraturan Daerai', l'"a tlrjp;rten Konarve Sr,:iiLt an
Nonror 23 Tahun 20 iirl tenta.r-ig Pajak Lltirnr oan
Bar:gunnn Perkotaan ian Perdesaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013
Nomor 23);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Kabupaten Konawe
Selatan lembaran Daerah kabupaten konawe Selatan Tahun 2018 nomor 2):
12. Peraturan Bupati i^ionawe Selatur Nornor 3i Tahun
2016 tentang Pedoman Peiaksanaan Peraturan
Daerah Ihbupaten Konawe Selatan Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaan (Berita Daerah Kabupaten
Iionarve Selatan Tahun 2016 Nomor 35 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB III PENELITIAN DAN PENELUSURAN PIUTANG PBB-P2
BAB IV PENGHAPUSAN PIUTANG PBB-P2
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun ly y y tentang Larangan Prakiek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4267); 4. Undang-Undanq Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42 86);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggun Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4437) Sebagaimana beberapa kali diubah terkahir kali dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5478);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Pengadaan Bang/Jasa Pemerintah;
13. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; 15. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah;
17. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor i 2 Tahun 2007 ieniang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
18. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Keija Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 123 ayat
(l) Peraturn Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Keq'a Pemerintah
Daerah perluh menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 202l-2026
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Prorrinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lrmbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 l);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l.embaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kefa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 245,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6s73);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
8e);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20 1 7 Nomor 13 12)
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata cara Perencanaan, pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Keq'a Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1213);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7O Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
ll. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447]';
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2072 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2OO5-2O25 (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2Ol4-2O34
(lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2Ol8-2O23 (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO5-2O25 (l.embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2012 Nomor l0);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 1O);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013, maka perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Repiablik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor J 3569);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 15- Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana. telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
16. Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomr 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); 21. Peratoran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2QQ6 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Fihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 9);
28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 12 Taliun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 12).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN ANGGARAN
BAB III JENIS KELAS PENERBANGAN SERTA BESARNYA BIAYA TRANSPORT, BIAYA HOTEL/PENGINAPAN, UANG HARIAN, HONORARIUM, UPAH, LEMBUR, DAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN
BAB IV PENGAJUAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN {SPP)
BAB V TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SKPD SERTA TATACARA PENYAMPAIANNYA
BAB VI TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP no 18 Tahun 2016
Ketentuan PP no 18 Tahun 2016 tidak dimungkinkan lagi untuk dibentuk sebagai perangkat daerah
Perda Kabupaten Konawe Selatan no 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU no 4 Tahun 2003
UU no 23 Tahun 2014
PP no 18 Tahun 2016
Permendagri no 5 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2ol1 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe selatan Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 huruf d ditambah 2 angka yaitu angka 23 dan angka 24, ketentuan pasal 2 huruf e angka 2,3 dan 4 diubah, Pasal 14 dihapus. Khusus ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Huruf e Nomor 2,3 dan 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat