Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 78 Tahun 2016

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Yang Sudah Kedaluwarsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAB III PENELITIAN DAN PENELUSURAN PIUTANG PBB-P2 BAB IV PENGHAPUSAN PIUTANG PBB-P2 BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Yang Sudah Kedaluwarsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
15 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
06 Desember 2016
Sumber
BD.2016/No.78
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan