Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli dan asisten, serta kepegawaian. Selain itu dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur beberapa tugas perangkat daerah yang telah ada untuk melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya peraturan peundangan yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa peningkatkan dan perkembangan kendaraan angkutan umum dan sejenisnya mutlak diadakan pengawasan, pengaturan serta penertiban operasional di jatan raya berupa penetapan izin trayek. untuk memberikan pelayanan izin trayek di lingkungan daerah Kabupaten Konawe Setaman, dipungut retribusi terhadap penyelenggaraannya, untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan derigan Peraturan Daerah
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 ivJcmor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayanan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaian Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun .1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 7.003 tentang Pembentukan Kabupaten Kunawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200S Nomor 24, Tambahan Lembaran Negsra Rebublik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negjrj (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256);
6. Undacg-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256),
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pmbentukan Pertaturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 tentang Perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2008 Tantang Pemerintahan Daerah (embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 519, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2C09 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 549);
11. Peraturan Pemerintah Nomor ?7 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kit3b Undang - undang Hukum Acara Pidana {Lembaran Negara Tahun 1S83 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258),
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 Tentang Angkutan Jalan (lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negar? Nomor 3527);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528)
14. Peraturan Pemarintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529)
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomcr3692);
16. Ptrsturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
17. Peraturan Pemerintah Nonior 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daeiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pamerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Oganisasi Pemangkat Dacali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan msentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonfcFia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 7007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 1.0);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan peraturan Daerah KAbupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah KAbupaten Konawe Selatan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Dacsh Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
23. Perataran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek retribusi
3. Ketentuan perizinan
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi
8. Wilayah pemungutan
9. Masa dan saat retribusi terutang
10. Tata cara pemungutan
11. Tata cara pembayaran
12. Tata cara penagihan
13. Sanksi administrasi
14. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
15. Pengurangan. Keringanan dan pembebasan retribusi
16. Pengembalian kelebihan pembayaran
17. Daluwarsa penagihan
18. Pembinaan dan pengawasan
19. Ketentuan pidana
20. Ketentuan penyidikan
21. Ketentuan lain-lain
22. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Konawe Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Pepres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe Selatan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus;
7. Data dan Dokumen Kependudukan;
8. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa;
9. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
10. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
11. Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayar Kepercayaan;
12. Pelaporan;
13. Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor O4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konavre Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambihan
t.erhbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2O15
tentang Penetapan Pembahan Kedua Atas Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O15 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 ter:tang
Organisasi - Perangkat Daerale (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106
Tahun 2007 tentang kmbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Republik IndonesiA Nomor 70
Tatrun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2O10
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2O04 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2OO7 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Daerah;
9. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 59 Tahun
2OO7 tentaag Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2OO6 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor
2036);,
11. Peraturan Kepala l,embaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang,/Jasa Pemerintah Nomor
5 Tahun 2O12 tentang Urrit l,ayanan Pengadaan; 12.
13.
14.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015
tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertiflkasi
Keahlial Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggamn
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupa.ten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2017 (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 8O Tahun
2OL6 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2Ol7
(Behta Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O16 Nomor 80).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI ULP
BAB IV TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN ULP
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Insentif Tim Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Vints
Disease 2Ol9 (COVID- 19) di Kabupaten Konawe Selatan,
diperlukan intervensi vaksinasi untuk mengurangi
transmisi/penularan COVID- 19, menurunkan angka kesakitan
dan kematian akibat COVID-l9, mencapai kekebalan kelompok
di masyarakat (Herd Imunitgl, dan melindungi masyarakat dari
COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Tidak Terduga, dapat
dipertimbangkan untuk memberikan insentif bagl Tim
Vaksinasi COVID-l9 dengan besaran sesuai standar harga
satuan regional;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum dalam Pemberian Insentif Tim
Vaksinasi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19);
d. bahwa beberapa pengaturan Insentif Tim Vaksinasi Corona
Virus Diserzse 2Ol9 (COVID- 19) yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2l Tahun 2O2I
tentang Honorarium Tim Vaksinasi Corona Virus Di,sea.se 2Ol9
(COVID- 19) belum dapat menampung perkembanga.n
kebutuhan implementasi penyelenggaraan insentif Tim
Vaksinasi Corona Vints Disea.se 2019 (COVID-l9) sehingga
perlu diganti; e
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Insentif Tim
Vaksinasi Corona Virus Disease 2OL9 (COVID- 19).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7984
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 32371;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24,Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2671;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2AO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tarrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Ke4'a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 57);
10. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseo,se 2019 (COVID-
19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
2271 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Diseo,se 2019 (COVID- 19) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 66);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47371; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentuk Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
r57l;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.OT /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK .O7 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 1681);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2Ot9 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 172) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun
2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 10 Tahun 2O2L tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor a92l;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2OAT tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OA7 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 tahun 2022 tentang
Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV TIM VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
BAB V INSENTIF
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Vinrc
Disease 2Ol9 (COVID- 19) di Kabupaten Konawe Selatan,
diperlukan intervensi vaksinasi untuk mengurangi
transmisi/penularan COVID- 19, menurunkan angka kesakitan
dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok
di masyarakat (Herd Imunitgl, dan melindungi masyarakat dari
COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1 .07l MENKE,S / 4241 /2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diserzse 2019
(COVID-l9) Bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana
Bagr Hasil Tahun Anggaran 2021, dapat dipertimbangkan
untuk memberikan honorarium bagi tim vaksinasi COVID-l9
dengan besaran sesuai standar harga satuan regional;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum dalam Pemberian Honorarium
Tim Vaksinasi Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Honorarium Tim
Vaksinasi Corona Virus Disea.se 2Ol9 (COVID- 19).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 32371;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a267);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3Q;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keq'a (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarr.bahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vints
Disease 2019 (COVID-L9I dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 57);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
19) (t"embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 66);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang
Pembentuk Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
1s7);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.O7 l2ol9
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Perubahan atas
Peratural Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.O7 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 1681);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 172) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun
2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Di"sease 2019
(Covid-19);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor a9\;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.O7/MENKES / 4241 /2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Di.sease 2019
(COVID-19) Bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV TIM VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
BAB V HONORARIUM
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RI SPAM) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015-2030
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab Negara dalam
menjamin pemenuhan hak ralryat atas air minumyang
sehat, bersih dan produktif;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO5
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu
dibuat Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud
dalam huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Rencana Induk Spam;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang
Sumber Daya Air (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 321, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
penataan ruang (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang=gn6ang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OLS Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 33, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4490);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2OO5 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha dalam penyediaan infrastruktur;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2OO9 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama
Daerah;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18 I PKI I M / 2OO7 Tentang Penyelenggaraan SPAM;
11. Peraturan Menteri Pekeq'aan Umum Nomor
2OlPKtlMl2OO7 Tentang Kebijakan dan Strategi
Penyelenggaraan SPAM;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
OllPKTlMl2OlO Tentang SPAM Bukan Jaringan
Perpipaan; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
L4lPHllMl2OLO Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
18 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum (kmbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2013 Nomor l8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Konawe Selatan, (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O10,
Nomor 19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2015, Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(kmbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016, Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 TaIrun 2O2O tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
b. bahwa dalam rangka penatausahaan dan pertanggungjawaban
penggunaan belanja tidak terduga agar sesuai dengan prinsip
pengelolaan keuangan Daerah, perlu menyusun pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l_,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1);
7. Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 04, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, l,aporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2019 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BATASAN PENGGUNAAN
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB V LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 81 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil Lingkup Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai
negeri sipil daerah di Lingkungan Pemerinta! Kabupaten
Ko"nawe Sehtan yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu
diberikan tambahan penghasilan yang obyektif dalam
rangka meningkatlan kinerja dan disiplin pegawai negeri
sipil daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Bupati Konawe Selatan Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Ka-bupaten Konawe Selatan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan hasil kajian Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil Kabupaten Konawe
Selatan oleh Gmbaga Penelitian dan PengaMian Kepada
Masyarakat Universitas HaIu Oleo (LPPM UHO) Tahun 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O04 Pemeriksaan dan
Pertanggungiawaban Keuangan Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia, Tahun
ZOt+ Nomor 6, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, ^fambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undalg-
Undang Nomor 2 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 ter,tarrg Pemerintah
Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (t embaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2010 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 1140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 I Tahun 201 1;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2016;
11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 19);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KRITERIA DAN PENERIMA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV TATA CARA PERHITUNGAN, BESARAN DAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB V PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75, Pasal 91
ayat (1) huruf u Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan Pasal 2
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Unit Keda
Pengadaan Barang/ Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Unit Keda Pengadaan
Barang/Jasa Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)r
' sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2OO1 (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a15O);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (I-embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OO8 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (L,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tarrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l.embaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2016 Nomor lL4, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6aO\;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 6322); 10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2Ol8 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2I Nomor 63);
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l57l;
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Agen
Pengadaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 7691;
13. Peraturan Kepala I-embaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2O2I tentang
Unit Keda Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 511);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l.embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ot9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2Ol8
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembar Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
15. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 58 Tahun 2Ol9
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 58).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN SERTA TUGAS DAN FUNGSI
BAB III ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB IV SUMBER DAYA MANUSIA DI UKPBJ
BAB V KARIR, TUNJANGAN, HONORARIUM DAN PENDIDIKAN
BAB VI KODE ETIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VII MODEL KEMATANGAN UKPBJ
BAB VIII UKPBJ SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IX KEKUASAAN ANTAR UKPBJ
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat