ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 TaIrun 2O2O tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
b. bahwa dalam rangka penatausahaan dan pertanggungjawaban
penggunaan belanja tidak terduga agar sesuai dengan prinsip
pengelolaan keuangan Daerah, perlu menyusun pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4367);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (l_,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442 1);
7. Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2OO5-2O25
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 04, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, l,aporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggara
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2019 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun
2O2l tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah (kmbaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 3).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BATASAN PENGGUNAAN
BAB III PENGANGGARAN
BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB V LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|