Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 9 Tahun 2011

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek retribusi 3. Ketentuan perizinan 4. Golongan retribusi 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 7. Struktur dan besarnya tarif retribusi 8. Wilayah pemungutan 9. Masa dan saat retribusi terutang 10. Tata cara pemungutan 11. Tata cara pembayaran 12. Tata cara penagihan 13. Sanksi administrasi 14. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 15. Pengurangan. Keringanan dan pembebasan retribusi 16. Pengembalian kelebihan pembayaran 17. Daluwarsa penagihan 18. Pembinaan dan pengawasan 19. Ketentuan pidana 20. Ketentuan penyidikan 21. Ketentuan lain-lain 22. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 9, LL 19 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan