Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek retribusi 3. Ketentuan perizinan 4. Golongan retribusi 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif 7. Struktur dan besarnya tarif retribusi 8. Wilayah pemungutan 9. Masa dan saat retribusi terutang 10. Tata cara pemungutan 11. Tata cara pembayaran 12. Tata cara penagihan 13. Sanksi administrasi 14. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 15. Pengurangan. Keringanan dan pembebasan retribusi 16. Pengembalian kelebihan pembayaran 17. Daluwarsa penagihan 18. Pembinaan dan pengawasan 19. Ketentuan pidana 20. Ketentuan penyidikan 21. Ketentuan lain-lain 22. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat