ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Vints
Disease 2Ol9 (COVID- 19) di Kabupaten Konawe Selatan,
diperlukan intervensi vaksinasi untuk mengurangi
transmisi/penularan COVID- 19, menurunkan angka kesakitan
dan kematian akibat COVID-l9, mencapai kekebalan kelompok
di masyarakat (Herd Imunitgl, dan melindungi masyarakat dari
COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9
Tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Tidak Terduga, dapat
dipertimbangkan untuk memberikan insentif bagl Tim
Vaksinasi COVID-l9 dengan besaran sesuai standar harga
satuan regional;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum dalam Pemberian Insentif Tim
Vaksinasi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19);
d. bahwa beberapa pengaturan Insentif Tim Vaksinasi Corona
Virus Diserzse 2Ol9 (COVID- 19) yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 2l Tahun 2O2I
tentang Honorarium Tim Vaksinasi Corona Virus Di,sea.se 2Ol9
(COVID- 19) belum dapat menampung perkembanga.n
kebutuhan implementasi penyelenggaraan insentif Tim
Vaksinasi Corona Vints Disea.se 2019 (COVID-l9) sehingga
perlu diganti; e
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Insentif Tim
Vaksinasi Corona Virus Disease 2OL9 (COVID- 19).
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7984
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 32371;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
24,Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2671;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2AO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tarrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Ke4'a
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 57);
10. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diseo,se 2019 (COVID-
19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
2271 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Diseo,se 2019 (COVID- 19) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 66);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47371; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentuk Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
r57l;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.OT /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK .O7 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 1681);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2Ot9 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 172) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun
2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 10 Tahun 2O2L tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor a92l;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2OAT tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (l,embaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OA7 Nomor 10);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 tahun 2022 tentang
Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV TIM VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
BAB V INSENTIF
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|