Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa air bawah tanah menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dan untuk dimanfaatkan sebesar - besarnya bagi kepentingan rakyat. dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, di mana pengelolaan air bawah tanah di Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan masyarakat. dengan keluarnya Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Pengelolaan air bawah tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud, maka pengelolaannya diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok - pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1S67 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nornor 3419);
5. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik indonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor ?4 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3501);
7. Undang-Undang Nomcr 4 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377); Sebagaimana telah di ubah
dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerimtahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 nnmor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
11. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049 );
12. Peraturan Pemerintah Ncmor 79 tahun 2005 tentang Padoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3225);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan 1 Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3649 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan intensif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah menjadi urusan Pemerintah Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, obyek dan subyek
3. Golongan retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
6. Perizinan
7. Persyaratan dan tata cara memperoleh iz1n
8. Struktur dan besar tarif retribusi
9. Wilayah pemungutan retribusi
10. Pembinaan, pengendalian, pangawasan dan pelaporan
11. Saat retribusi terutang
12. Tata cara pemungutan
13. Tata cara pembayaran
14. Tata cara penagihan
15. Sanksi administrasi
16. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
17. Tata cara pembetulan, pengurangan, keringanan, keberatan dan pembebasan retribusi
18. Pengembalian kelebihan pembayaran
19. Kedaluwarsa penagihan
20. Konservasi air bawah tanah
21. Ketentuan pidana
22. Penyelidikan
23. Ketentuan peralihan
24. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan yang merupakan bagian integral penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan; upaya sebagaimana dimaksud diatas dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; bahwa para pelaku dunia usaha diberi kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam memberdayakan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU no 5 Tahun 1990
UU no 4 tahun 2003
UU no 19 Tahun 2003
UU no 25 Tahun 2007
UU no 40 Tahun 2007
UU no 20 Tahun 2008
UU no 11 Tahun 2009
UU no 32 Tahun 2009
UU no 12 Tahun 2011
UU no 23 Tahun 2014
PP no 79 Tahun 2005
PP no 47 Tahun 2012
Pemensos No 50/HUK/2005
Peraturan Menteri Negara BUMN no 05/MBU/2007
Permensos No 13 Tahun 202
Perda Provinsi Sulawesi tenggara No 7 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, ruang lingkup dan pembiayaan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, program tanggung jawab dan lingkungan perusahaan, pelaporan, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Terdapat penjelasan pada perda ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2013
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Konawe Selatan maka perlu mengelola Pajak Parkir;
Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pajak Parkir.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 59 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Pemungutan Pajak;
8. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pajak;
12. Kadaluwarsa;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN – PENCABUTAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2017 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kae}Upaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang dapat menghambat Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional dimaksud. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan dianggap dapat menghambat Percepatan Pelaksanaan proyek Strategi Nasional sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2O 13 tentang Retribusi Izin Gangguan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini ditetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi kom oditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk m eningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yan g telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
1. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 13
Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndang - U ndang Nom or 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tin gkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tin gk at I Sulawesi Tenggara dengan m engubah U ndang - U ndang Nom or 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nom or 94, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 2687 );
2. U ndang-Undang Republik Indonesia Nom or 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1967 Nom or 10, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 2824);
3. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tan am an ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 3478);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nom or 4 Tahun
2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi T en ggara ( Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nom or 24, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nom or 4267 ); 5. Undang - U ndang Republik Indonesia N om or 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 8 Tahun
2004 tentang Perlindungan Konsum en (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahu n 1999 Nom or 42 Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nom or 18
Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 N om or 85, Tam bahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 4411);
8. Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437) sebagaim ana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-U ndang N om or 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Republik Indonesia N om or 32
Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pem erintah Nom or 8 T ah u n 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanam an ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 N om or 14, Tam bahan Lembaran Negara R epu blik Indonesia Nom or 4079 );
10. Peraturan Pemerintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pem erintahan antara Pemerintah, Pem erintahan Daerah Provinsi, dan Pem erintahan Daerah K abu paten/K ota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2007 N om or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4737); 11. Peraturan Presiden N om or 77 Tahu n 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaim ana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nom or 15 Tahu n 2011;
12. Peraturan Menteri Perdagangan N om or 21/M- DAG/PER/ 6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi u ntu k Sektor Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian N om or : 69/Perm entan /SR. 130/11/2012 tentang Kebu tu han dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk B ersu bsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nom or 634/ MPP/Kep/9/ 2002, ten tan g Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yan g beredar dipasar;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 456/K pts /OT. 160/7/2006 tentang Pem bentukan Kelom pok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam M endukung Ketahanan Pangan ;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nom or 237 / Kpts / O T.210/4/2003 tentang Pedoman Pengaw asan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
17. Keputusan Menteri Pertanian N om or 239
/ K p ts/O T .2 10/ 4/2003 tentang Pengaw asan
Form ula Pupuk An- Organik;
18. Keputusan Menteri Pertanian N om or 02/Pert/ H K.060/2/2/2006 tentang Pupuk O rganik dan Pembedah Tanah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or
12 Tahun 2012 tentang Perubah an Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten K onaw e Selatan Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pem ben tu kan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 12 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
49
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, maka perlu diatur tentang ps tunjuk pelaksanaanya;
b. bahwa dengan maksud huruf (a) , telah dikeluarkannya Peraturan Bupa i Konawe Selatan Nom or Tahun 2012 tentang Bentuk dan Form at Dokumen Penerim aan serta Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Sumbangan Pihak Ketiga;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf (a) dan huruf (b) diatas, maka perlu diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor Tahun 2012 tentang sumbangan Pihak ketiga kepada Daerah dengan Peraturan Bupati.
1. 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahur 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Tndonesia Nomor 4256);
5. Undang-undang Nom or 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nom or 4437); sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pem erintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedom an Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nom or 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan B arang dan Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Mente ri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan M enteri Dalam Negeri R spublik Indonesia Nom or 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or 10 Tahun 2007 te i tang Urusan Pem erintahan Yang M enjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daer ih Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10};
11. Peraturan D a e rih Kabupaten Konawe Selatan Nom or 1 Tahun 2009 teri tang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupt ten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kom we Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
12. Peraturan Daer ih Kabupaten Konawe Selatan Nom or 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan D aerah Kabupai sn Konawe Selatan Nomor. 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan T ata K e ija Dinas Daerah Kabupt ten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kont.we Selatan Tahun 2009 Nom or 5);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nom or Tahun 2012 tentang tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP UMUM SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB III OBYEK DAN SUBYEK SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB IV BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN PIHAK KETIGA
BAB V WILAYAH DAN KEWENANGAN PENERIMAAN
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah
Nomor 6O Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan perLimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2017.
l. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14
Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahr'rn 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2O16 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lnmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2O14 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015
tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan (Berita Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 1045);
70. Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2075
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016
telnta:ag Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2Ol7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1883); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK.O7 I 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Pengganaan, Pemantaua-n, dan Evaluasi Dana Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1O Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OO7 Nomor IO);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1,
Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6
Tahun 2O16 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2O|6-2O2L (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
20l6 Nomor 8);
17. Peratural Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
l3 Tahun 2O16 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatal Tahun
2017 (l*mbaran Daeruh Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2016 Nomor 14);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2017 (F,erita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 80).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian dengan segala hamparannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu di jaga eksistensinya dan dikuasai oleh negara untuk di pergunakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa perkembangan penduduk dengan berbagai dinamikanya dikhawatirkan dapat memberikan dampak dengan beralihnya lahan pertanian ke sektor non pertanian sehingga menyebabkan berkurangnya lahan pertanian yang dapat mengancam terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan perlu diberikan landasan hukum untuk memberikan arah terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah serta mendukung kebutuhan pangan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan sebagai Daerah Otonom di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288).
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, Wewenang dan Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan
Bab IV Penetapan
Bab V Pengembangan
Bab VI Penelitian
Bab VII Pemanfaatan
Bab VIII Pembinaan
Bab IX Pengendalia
Bab X Alih Fungsi Lahan
Bab XI Pengawasan
Bab XII Sistem Informasi
Bab XIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga dipandang perlu diadakan peninjauan kembali. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaga
Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Paraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tambahan Lembaga Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 205 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, obyek dan subyek retribusi
3. Pemakaian tempat jualan
4. Golongan retribusi
5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
7. Struktur besarnya tarif retribusi
8. Kewajiban pembayaran retribusi
9. Wilayah pungutan
10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
11. Penetapan retribusi
12. Surat pendaftaran
13. Tata cara pemungutan
14. Insentif pemungutan
15. Sanksi administrasi
16. Tata cara pembayaran
17. Tata cara penagihan
18. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
19. Kadaluarsa penagihan
20. Ketentuan pidana
21. Ketentuan penyidikan
22. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi khususnya
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l dan
mendukung kelancaran penyelenggaraan peningkatan
pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 01 Tahun 2O2l tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 01);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L999 Nomor 75, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a3671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3a55);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aaOO\
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lO4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2ll;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38l;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor aTOO);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 20lt tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (L,embaran
Negara Repiblik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Ke Dua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 56791; ll.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OO4 tentang
Rencana Keq'a Pemerintah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 04, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aaO\;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5751;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5O2);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaarl
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8l7l;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 tentang l.a.poran
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi
Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OlO tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2O Tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganant Corona Vints Disea,se 2019 (COVID-
1e); 2l.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 57);
22.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Postur dan Rincian APBN 2O2O;
23. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
Disea,se 2 0 1 9 (COVID- 1 9) ;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3
tentang Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol3 Nomor A25);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2OL6
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2oll tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 5a1);
26.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2l (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 888);
27 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 19/PMK .O2 l2O2O
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2O2l
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 976);
28. Peraturarl Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-
3llPBl2Ol6 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang dibebankan
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
29.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 91O11867/SJ
tanggal, 17 April 2Ol7 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai Pada Pemerintah Daerah KabupatenlKota;
30. Peraturarl Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe elatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 79
Tahun 2Ol3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol3 Nomor 19); 32.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8
Nomor 1);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2OO9 Tentang
Pokok-pokok Pengelola Keuangan Daerah (I-embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 11);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 01
Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
Nomor 0 1);
35. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 30 Tahun 2Ol9
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 30);
36. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2Ol7
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2Ol7 Nomor 28);
37. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2OI8
tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol8 Nomor 9);
38. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2O2l
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2027
Nomor 03).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
73
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat