Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2005-2025, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat