Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami
perkembangan, sehingga merupakan sumber pendapatan
daerah yang sangat potensial di Kabupaten Konawe
Selatan sehingga wajib dipungut pajaknya;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan yang
termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Pajak Sarang Burung
Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 36821
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20OO tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 39871; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Ko1usi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38l;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 12 Tahun 20lt tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2075 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 Tentang Pemerintahan Daerah
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 31,
Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor
aasQ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (L.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66321;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
1571; L4. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(tembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2OO7 Nomor 1O); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11
Tahun 2O2l tentang Pajak Sarang Burung Walet
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2O2l Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II GEDUNG SARANG BURUNG WALET
BAB III TARIF DAN JENIS PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
40
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2O2l
tentang Pajak Air Tanah;
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
pemungutan pajak air tanah, perlu diatur secara teknis
ketentuan mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pemungutan
Pajak Air Tanah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3al9l:'
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengleta Pajak (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 368a); 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan I-embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2OOO
tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun
L997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor
t29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39871;
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan
Pajak (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2
Nomor 27, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4L891;
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42671;
8. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 32, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a3771;
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 50a9); 1 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa88l;
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7371; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 119, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 66231;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubalran
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman
Penetapan Nilai Airt Tanah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor a08);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun
2O2O tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
2l.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OOT tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7
Nomor 10);
22- Perat.uran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2O2l tentang Pajak Air Tanah (L,embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 10,
Tambahan Irembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN TARIF PAJAK
BAB III FAKTOR NILAI PEROLEHAN AIR TANAH
BAB IV KOMPONEN PENENTUAN NPA
BAB V PENGHITUNGAN NPA
BAB VI TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB VI TATA CARA PENERBITAN SKPD DAN STPD
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PENYITAAN DAN LELANG
BAB X PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI KEBERATAN DAN BANDING
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII KADALUARSA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
BAB XIV PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV BENTUK, JENIS FORMULIR PAJAK AIR TANAH
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan dan Honorarium Tim Verifikasi Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memberikan apresiasi dan
penghargaan yang adil, bagl tenaga kesehatan yang
menangani COVID- 19 di Kabupaten Konawe Selatan,
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memberikan
insentif dan honorarium;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.O 1.O7/Menkes / 4239 / 2O2l tentang Pemberian Insentif
dan Santunan Kematian Bagr Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Vittts D'tsease 2Ol9 (COVID - 19),
pemberian insentif tenaga kesehatan dan honorarium tim
verifikasi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD);
c. bahwa berdasarkan kemampuan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan, maka
diperlukan pengaturan untuk memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian insentif
tenaga kesehatan dan honorarium tim verifikasi yang mena.ngani Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pemberian
Insentif Tenaga Kesehatan dan Honorarium Tim Verifikasi
yang Menangani Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID- 19).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32371;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24,Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa34;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOT tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a723)l'
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Keda (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 245, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 298, Tarrbahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a7371;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol3 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3
Nomor 103, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54231 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 626711, 12. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 20 15 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor l57l;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.O7 /2O2O
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran Tahun 2O2O Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Vints Di^sease 2Ol9 (COVID-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 3771;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07l Tahun
2O2l tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2O2l Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Vints Disecase 2Ol9 (COVID-
19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 149l;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
26 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2O2O tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu,
Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2OOT Nomor 10);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.
01.O7IMENKES/413 I 2O2O tentang Pedoman Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 1 9) ; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.O7/MENKES / 4239 12021 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
yang Menangani Corona Viruss Disease 2019 (COVID- 19).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV TENAGA KESEHATAN
BAB V PERHITUNGAN PEMBAYARAN INSENTIF
BAB VI TIM VERIFIKASI
BAB VII PEMBIAYAAN INSENTIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal
15 Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2O2l tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran
2021, perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2O2l tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di
Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a267l1'
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indinesia Nomor 5a95);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarrbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tatrun 2Ol4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
teraktrir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tatrun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2Ol8
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 611);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.O7 /2027
tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2O2I Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
19) Dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2027 Nomor 149).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah Non Aparatur Sipil Negara dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 2013 tentang tata cara httrungan antar
lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Soslal menegaskan
bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketcnagakerjaan dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan jaminan sosial bekerjasama dengan
pemerintah daerah;
c. bahwa sebagai upaya unttrk memberikan perlindungan
jaminan sosial kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan
hidup layak bagi pekerja dan keluarga dan peningkatan
kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten
Konawe Selafanr, dipandang perlu untuk menetapkan dan
menyempurnaltan suatu kebijakan daerah yang memberikan
perlindungan dan jaminan sosial ketenagake{aan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan hrrnrf c perlu menetapkan
Peratrrran Bupati Konawe Selatan tentang Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan bagr pekerja penerima upah Non
Aparatur Sipil Negara dan pekerja bukan penerima upah
yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratt
Kabupaten konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 32Ol);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24, Tarrrballan kmbaran Negara republic Indonesia Nomor
42671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286),;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasiona-l (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 15O, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 7\2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OtI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oll tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2077 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52561; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e);
1 1. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2074 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O nomor
245, Tambahan l*rnbaran Negara Nomor 65731;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol3 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a731;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 57 14l;
15. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2OLZ tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerale (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2077
Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6Oa 1);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2075 tentang JKK dan JKM bagi ASN. 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
18. Peraturan Presiden Nomor 1o9 Tahun 2Ol3 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 253); 19. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahrtn 1993 tentang penyakit
yang timbul akibat hubungan kerja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2OI4
tentang Penyelenggaraan Perlindungan masy arakat1,
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 2036);
22. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Ha-ri
T\:a bagi Peserta Penerima Upah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1510);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2078 Nomor 1571;
24. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2077 tentang Program Jaminan Sosial
Tenaga Ke{a Indonesia;
25. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2Ol8
tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi
Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu
Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 5O3);
26. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Optimalisasi Penyelenggaraan Kepeserta.an Jaminan Sosia1
Ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Selatan(Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SASARAN PENERIMA PROGRAM
BAB V PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM
BAB VI MEKANISME PENDATAAN
BAB VII BESARAN IURAN DAN TATACARA PEMBAYARAN
BAB VIII PENGANGGARAN
BAB IX PERTANGGUNG JAWABAN
BAB X PENANGANAN PENGADUAN DAN KOORDINASI
BAB XI PEMBERHENTIAN KEPESERTAAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas
kepada masyarakat dan untuk memperbaiki kineq'a aparatur
dalam memberikan pelayanan serta sebagai tindak lanjut
pelimpahan kewenangan dan penandatanganan seluruh perizinan
dan non perizinan berusaha di daerah kepada lembaga pelayanan
terpadu satu pintu;
b. bahwa ddam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan
korupsi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah ditetapkan
sebagai objek pengawasan pelayanan pertzinarrr khususnya dalam
pelayanan penerbitan izin dan non peizinan berusaha di daerah;
c. bahwa pengaturan dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 22 Tahun 2O2O tentang Kode Etik Pelaksanaan Pelayanan
Perizrnan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP perlu
disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2O2O tentang Kode Etik
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal
dan PTSP;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indoesia Nomor 5038);
4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OLI Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indoesia Nomor 52341sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2}ll tentang Pembentukan
Peraturan perundang-undangan (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2074 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 10 Nomor 7 4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 8, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1956);
lO.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor lO Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2079 Nomor 10)
ll.Peraturan Bupati Konalve Selatan Nomor 22 Tahun 2A2O tentang
Kode Etik Pelaksanaan Pelayanan Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal dan PTSP (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2O2O Nomor 22);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATT KONAWE SELATAN NOMOR 22 TAHUN 2O2O TENTANG KODE ETIK PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP.
Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) huruf
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tim Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Vinrc
Disease 2Ol9 (COVID- 19) di Kabupaten Konawe Selatan,
diperlukan intervensi vaksinasi untuk mengurangi
transmisi/penularan COVID- 19, menurunkan angka kesakitan
dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok
di masyarakat (Herd Imunitgl, dan melindungi masyarakat dari
COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1 .07l MENKE,S / 4241 /2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diserzse 2019
(COVID-l9) Bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana
Bagr Hasil Tahun Anggaran 2021, dapat dipertimbangkan
untuk memberikan honorarium bagi tim vaksinasi COVID-l9
dengan besaran sesuai standar harga satuan regional;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan arah,
landasan, dan kepastian hukum dalam Pemberian Honorarium
Tim Vaksinasi Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Honorarium Tim
Vaksinasi Corona Virus Disea.se 2Ol9 (COVID- 19).
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 32371;
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a267);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3Q;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambahan I-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keq'a (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tarr.bahan l-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vints
Disease 2019 (COVID-L9I dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 57);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan
Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
19) (t"embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
227) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 99 Tahun 2O2O tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 66);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang
Pembentuk Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
1s7);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.O7 l2ol9
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Perubahan atas
Peratural Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.O7 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagr Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 1681);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 172) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun
2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam
Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Di"sease 2019
(Covid-19);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2O2l tentang
Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor a9\;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2OO7 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2OO7 Nomor 10);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.O1.O7/MENKES / 4241 /2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Vints Di.sease 2019
(COVID-19) Bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV TIM VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
BAB V HONORARIUM
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat {21
dan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional disebutkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah menjadi pedoman penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerl'a Pemerintah
Daerah, maka Rencana Keg'a Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l perlu
dilakukan Perubahan; c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun
2O2O tentang Rencana Keda Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l;
1. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(l,embaran Negara Republik Indonesia tahun 2OO4
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa2ll;
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jang]<a Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO7 Nomor 33 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2Ol9 (COVID-2019) dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63221;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2O2O tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2O2l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 62 Tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan
Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 20361 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2OLT tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta
Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 tahun 2Ol9
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
111a);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 tahun 2Ol9
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor l4a7);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2O2O tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2Ol9 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 2a9l;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2O2O tentang Penyusunan Rencana Keq'a
Pemerintah Daerah Tahun 2O2l;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2O2O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2l;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta}aun
2O2O tentang pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
2l.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17 IPMK.OT /2021 Tahun 2021, tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2O2l dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Vints Disease2Ol9 (COVID-19) dan
dampaknya; 22.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2O2O Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
23.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2O2l tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial
dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (l,embar Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OOT Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 06 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 06 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016-2021(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9
Nomor 2);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 08), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor t0
Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 08 tahun 2OL6, tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
27.Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017, tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OI7 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 1);
29. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun
2Ol7 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk
Penentuan Pemberian T\rnjangan Komunikasi
Intensif (TKI), T\rnjangan Reses (TR) Dan Dana
Operasional (DO) DPRD Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol7 Nomor 28);
30. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 33 tahun 2O2O, tentang Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2O2l (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 33);
31. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 3).
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTATI DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima,
perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Tentang Standar
Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a3671;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor lt2l;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-udangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
tamUahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (I-embaran Negara Republik Indonesia
tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
I-embaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56791;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (I-embaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol2 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 18a);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2Ol4
tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2AA Nomor 6L9);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daeratr;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor
20361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 157;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2Ol8 tentang Peningkatan Kualitas [.ayanan
Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor a98l; 10. Peraturan Menteri Dal,am Negeri Nomor 104 Tahun
2019tentang Pendokumentasian Administrasi
Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 17+21;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun
2Ol9 tentang Formulir dan Buku yang digunakan
Dalam Administrasi Kependudukan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2079 Nomor l79ll;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2Ot6 tentalg Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun2016 Nomor 8) Sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
tahun 2Ol9 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 3 Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 101 Tahun 2OtT tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 7 Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Konawe
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol7 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB V MAKLUMAT PELAYANAN
BAB VI PENANGANAN PENGADUAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah serta pengembangan karir Pegawai Sipil Negeri sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang mbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STANDAR KOMPETENSI JABATAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
242
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat