ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat {21
dan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional disebutkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah menjadi pedoman penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerl'a Pemerintah
Daerah, maka Rencana Keg'a Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l perlu
dilakukan Perubahan; c
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 33 Tahun
2O2O tentang Rencana Keda Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l;
- 1. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(l,embaran Negara Republik Indonesia tahun 2OO4
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa2ll;
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang
Rencana Pembangunan Jang]<a Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2OO7 Nomor 33 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2Ol9 (COVID-2019) dan/atau dalam rangka
menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63221;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2O2O tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2O2l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 62 Tahun 2Ol7 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan
Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015
Nomor 20361 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2OLT tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta
Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 tahun 2Ol9
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor
111a);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 tahun 2Ol9
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor l4a7);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2O2O tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2Ol9 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 2a9l;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2O2O tentang Penyusunan Rencana Keq'a
Pemerintah Daerah Tahun 2O2l;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2O2O tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2O2l;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Ta}aun
2O2O tentang pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
2l.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17 IPMK.OT /2021 Tahun 2021, tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2O2l dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Vints Disease2Ol9 (COVID-19) dan
dampaknya; 22.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2O2O Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
23.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2O2l tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial
dan/atau Jaring Pengaman Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 10 tahun 2OO7 tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (l,embar Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OOT Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 06 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016
Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 2 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 06 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016-2021(Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9
Nomor 2);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor 08), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor t0
Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 08 tahun 2OL6, tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
27.Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017, tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OI7 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1 Tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe
Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 1);
29. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun
2Ol7 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk
Penentuan Pemberian T\rnjangan Komunikasi
Intensif (TKI), T\rnjangan Reses (TR) Dan Dana
Operasional (DO) DPRD Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol7 Nomor 28);
30. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 33 tahun 2O2O, tentang Rencana Ke{a Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2O2l (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2O Nomor 33);
31. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2O2l (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 3).
- PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTATI DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2021.
|