Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan stunting merupakan program prioritas nasional dan pemerintah desa memiliki peranan penting dalam upaya percepatan penanganan stunting sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting;
b. bahwa untuk meningkatkan peran desa dalam penurunan stunting perlu adanya intervensi terpadu dengan pendekatan multi sektor melalui konvergensi stunting terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
UU No.25 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU NO.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.08 Tahun 2016; Peraturan Presiden No.42 Tahun 2013; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020.
Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih
dan
bebas
meningkatnya
dari
korupsi,
kualitas
kolusi,
pelayanan
dan
publik
nepotisme,
kepada
masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas
kinerja birokrasi dan bahwa sebagai bentuk partisipasi atau
peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan,
pengelolaan
penanganan
pengaduan
masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat
dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu upaya pencegahan
dan
penindakan terhadap praktik penyalahgunaan
wewenang dan pelanggaran penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Penanganan Pengaduan Masyarakat perlu penyesuaian
untuk mengakomodasi Perlindungan Pelapor Pelanggaran
(Whistle Blower) di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai
Penuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan
b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 41
Tahun 2022 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat;
UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU no 31 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 1999; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 43 Tahun 2018; PP No 72 Tahun 2019; PP No 94 Tahun 2021; Perpres 76 Tahun 2013; Perpres No 54 Tahun 2018; Permendagri No 23 Tahun 2007; Permenpan RB No 5 Tahun 2009; Permendagri No 1 Tahun 2010; Permenpan RB No 15 Tahun 2014; Permenpan RB No 52 Tahun 2014; PermenpanRB No 3 Tahun 2015; Peraturan BKN No 12 Tahun 2018; Perda No 10 Tahun 2016; Perwali Sungai Penuh No 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah Perwali No 1 Tahun 2023; Perwali No 41 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur bahwa Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender guna mendukung kelancaran pelaksanaan Strategi Pengarusutamaan Gender agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Rencana Aksi Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2026;
UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No.7 Tahun 2021.
Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2026
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 37 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pedomana Umum Bantuan Keuangan Khusus Provinsi
Jambi Ke Kabupaten/Kota Kelurahan dan Kecamatan adalah
untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan pembangunan
daerah, pemerataan pembangunan kecamatan/kelurahan se
kabupaten/kota dan membantu meningkatkan kemampuan
keuangan kecamatan/kelurahan dalam kabupaten/kota se
Provinsi Jambi.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran
Anggaran Antar Organisasi, Antar Unit Organisasi, Antar
Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar
Kelompok, Antar Jenis Antar Objek, Antar Rincian Objek, Antar
Rician Objek dan/Sub Rincian Objek dalam Pasal 13 ayat (1)
Pergersan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
a, huruf b dan huruf c dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 2 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda No 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan plafon Alokasi Dana Desa (ADD) untuk masing-masing Desa dan perubahan
penggunaan ADD TA 2019, Perwali Sungai Penuh No. 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019, perlu diubah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Perubahan atas Perwali Sungai Penuh No. 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2019; Perwali No. 43 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 37 Tahun 2019; Perwali No. 9 Tahun 2019.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Sungai Penuh No. 9 Tahun 2019 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 5; Pasal 12; Pasal 14 huruf d; Pasal 20 ayat (2); Lampiran.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 20 ayat (3), yakni huruf c.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 38 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP no. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; dan Perda Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan daerah; dan ruang lingkup sistem serta prosedur pengelolaan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menanggulangi dampak inflasi Tahun 2022 pada masyarakat Kota Sungai Penuh, perlu memberikan Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak inflasi Tahun2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Untuk Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.22 Tahun 2021.
Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur Pada Tahun Anggaran 2022 untuk Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh yang Disalurkan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah
Daerah terhadap Alokasi Dana Desa paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Daerah
dalam pendapatan dan anggaran belanja daerah setelah
dikurangi dana alokasi khusus, maka perlu pengalokasian
rincian Alokasi Dana Desa kurang salur pada Tahun Anggaran
tahun 2022 untuk setiap desa di Kota Sungai Penuh;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan
Keuangan
Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2022 Nomor
23.A/LHP/XVIII.JMB/5/2023 tanggal 26 Mei 2023, yang mana
pada Tahun Anggaran 2022 terjadi kurang salur Alokasi Dana
Desa untuk Setiap Desa di Kota Sungai Penuh;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa Kurang Salur pada Tahun Anggaran 2022 untuk Setiap
Desa di Kota Sungai Penuh yang Disalurkan Tahun Anggaran
2023;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 110 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permendagri No 119 Tahun 2019; Permendagri No 73 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Sungai Penuh 7 Tahun 2022; Perda No 5 Tahun 2023; Perwali Sungai Penuh No 13 Tahun 2019; Perwali Sungai Penuh 51 Tahun 2022; Perwali Sungai Penuh No 58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No 16 Tahun 2023; Perwali Sungai Penuh No 7 Tahun 2023; Perwali Sungai Penuh No 35 Tahun 2023.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur Pada Tahun Anggaran 2022 untuk Setiap Desa Di Kota Sungai Penuh Yang Disalurkan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemeritah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.9 Tahun 2021; Peraturan Daerah No.6 Tahun 2022.
Perubahan Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 39 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA LINGKUP PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan
Dana Desa, 14 (empat belas) Desa di Kota Sungai Penuh
mendapatkan Tambahan Dana Desa berdasarkan Kinerja
Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penetapan
Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2023;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP no 11 Tahun 2019; Perpres No 130 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permendagri No 73 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022; Permenkeu No 201 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No 98 Tahun 2023; Perda Sungai Penuh No 5 Tahun 2023; Perwali No 13 Tahun 2019; Perwali No 35 Tahun 2023; Perwali No 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat