Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA DAN MEKANISME PENETAPAN PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa salah satu urusan wajib Pemerintah adalah melaksanakan pelayanan dasar di bidang kesehatan; dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi penduduk Kota Sungai Penuh yang belum
mendapatkan jaminan kesehatan melalui APBN, APBD Provinsi Jambi dan Jaminan Kesehatan lainnya, perlu ditetapkan kriteria dan mekanisme penetapan peserta
jaminan kesehatan
UU 40 Tahun 2004; UU 36 Tahun 2009; UU 24 Tahun 2011; PP 101 Tahun 2012; PP 75 Tahun 2019; Permenkes 40 Tahun 2012; Permenkes 69 Tahun 2013; Permenkes 71 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes 99 Tahun 2015
Perwako tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah ; Mekaniseme Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah; Pembiayaan; Pelayanan KEsehatan; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
KEputusan Wali Kota
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Dikarenakan adanya perubahan penggunaan dana desa sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d Perwali Sungai Penuh No. 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA2018, maka Pasal 15 Perwali Sungai Penuh No. 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dihapus.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
Menghapus ketentuan Pasal 15.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi,
formasi dan penempatan Pegawai Negeri Sipil yang
sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh
Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu diatur ketentuan
Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Lingkungan
Pemerintah Kota Sungai Penuh.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003; Keputusan Kepala BKN No. 21 Tahun 2010
Perwali ini mengatur mengenai Mutasi tugas dan penempatan PNS pada lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh, dari luar yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh yang akan pindah tugas ke luar Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Perwali ini mengatur pula mengenai Seleksi PNS yang akan pindah tugas ke Pemerintah Kota Sungai Penuh.
PNS yang memiliki kompetensi teknis/fungsional tertentu yang formasinya
sangat terbatas, secara prinsip tidak diperkenankan untuk pindah tugas
keluar Pemerintah Kota Sungai Penuh, kecuali bagi PNS yang mengikuti
suami/isteri yang bekerja di luar Provinsi Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
PNS yang telah memperoleh surat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini dinyatakan
berlaku sampai jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan dan untuk
memperoleh surat persetujuan tertulis selanjutnya wajib mengikuti tahapan
seleksi sesuai Peraturan Walikota ini.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (5),
Pasal 17 ayat (6), Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
tentang Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pe Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 109 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tanda Kawasan Tanpa Rokok, Penyediaan Tempat Khusu untuk Merokok, Bentuk, Ukuran dan Persyaratan Tanpa Dilarang Merokok, Iklan dan Promosi, Pengawasan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PELAYANAN - PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA - KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL,
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan kabupaten/kota, Bupati/Walikota
memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan
Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah
kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
Dalam rangka kelancaran tugas pelayanan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan di bidang
Perizinan dan Nonperizinan.
Dalam meningkatkan iklim investasi dan iklim berusaha serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan di daerah, perlu adanya
peraturan pelayanan di bidang Perizinan dan Nonperizinan.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008; PermenPan dan RB No. 15 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKPM No. 15 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016; Perwali No. 42 Tahun 2016
Perwali ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Pelayanan di
Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh, meliputi: Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan di bidang perizinan dan nonperizinan; penyelenggaraan pelayanan; standar pelayanan publik, standar operasional prosedur dan maklumat pelayanan;
pengaduan; pembinaan teknis, pengawasan, monitoring dan evaluasi; dan
pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku: Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan di Bidang Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sungai Penuh sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2015; dan Keputusan Walikota Nomor 503/Kep.260/2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Sungai Penuh; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm., Lampiran 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Perpres No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018 dalam Lampiran Nomor XV tentang Rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018, terdapat Perubahan Plafon Anggaran DAK, SE Mendagri No. 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD, serta Kepgub Jambi No. 460/KEP.GUB/DISDIK/2018 tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SD, SMP/SMP SATU ATAP, SMA, SMK dan SLB dalam Provinsi Jambi Tahun 2018, maka perlu diadakan penyesuaian plafon anggaran; Berdasarkan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 Lampiran No. III tentang Kebijakan Penyusunan APBD poin 3) Penganggaran DAK, bahwa DAK dianggarkan sesuai Perpres tentang Rincian APBN TA 2018 atau Permenkeu mengenai alokasi DAK TA 2018. apabila Perpres mengenai Rincian APBN TA 2018 atau Permenkeu mengenai Alokasi DAK TA 2018 diterbitkan setelah perda tentang APBD TA 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2018.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta
meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah,
Pemerintah Kota Sungai Penuh memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal
yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada
Bank Jambi;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17
Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang tujuan dan bidang usaha; penyertaan modal; nilai
penyertaan modal dan sumber dana; dan laba penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kinerja Perangkat Daerah
maupun Unit Kerja yang baik dan progresif serta tertib
administrasi perencanaan dan keuangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu penetapan standar
harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kota Sungai
Penuh Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur dalam Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu
adanya tolak ukur Standar Satuan Harga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Satuan Harga Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu
adanya tolak ukur Standar Biaya Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Biaya Umum Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Fungsi Standar Biaya Umum, Penetapan dan Perubahan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat