Perwako tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah ; Mekaniseme Penetapan Peserta Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah; Pembiayaan; Pelayanan KEsehatan; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat