STANDAR SATUAN HARGA PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2023 (20): 13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa Walikota Sungai Penuh selaku pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa untuk menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses
penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, perlu
adanya tolak ukur Standar Satuan Harga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Satuan Harga Kota Sungai Penuh
Tahun Anggaran 2024;
- UU No 25 Tahun 2008; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 33 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
- Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
- 13
|